PPKM Dilonggarkan, Kampus dan Akademi Boleh Belajar Tatap Muka

Rizky Alika
19 Maret 2021, 17:37
Petugas medis mememeriksa kondisi kesehatan seorang tenaga pendidik sebelum penyuntikkan vaksin COVID-19 di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). Pemkab Madiun memfasilitasi vaksi
ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
Petugas medis mememeriksa kondisi kesehatan seorang tenaga pendidik sebelum penyuntikkan vaksin COVID-19 di Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). Pemkab Madiun memfasilitasi vaksinasi COVID-19 secara massal bagi tenaga pendidik yang dilaksanakan di tiga lokasi guna mendekatkan tempat layanan sesuai wilayah domisili para pendidik.

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 23 Maret sampai dengan 5 April. Namun, pembatasan kali direlaksasi dengan membuka kegiatan belajar tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi.

"Mulai dapat dilakukan belajar tatap muka untuk pergruan tinggi/akademi. Dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bagaimanapun, kebijakan belajar tatap muka tersebut tetap akan berbasis pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Selain itu, kegiatan belajar secara luar jaringan itu harus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dilakukan secara daring atau online.

Sementara itu, berikut adalah Databoks penambahan kasus Covid-19: 

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk kegiatan seni dan budaya. Bila sebelumnya kegiatan seni budaya dihentikan, pada perpanjangan PPKM Mikro ini kegiatan seni budaya boleh dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

Selebihnya, pembatasan kegiatan PPKM mikro masih serupa. Perkantoran diizinkan bekerja dari rumah sebanyak 50%, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) .

Kemudian, sektor esensial boleh beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan. Sementara, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai dengan 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...