Sambut Ramadan, Pemerintah Akan Perketat dan Perluas PPKM Mikro

Rizky Alika
26 Maret 2021, 15:10
Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021).
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.
Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021).

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tengah berlangsung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat kriteria PPKM Mikro menjelang Ramadan.

Perpanjangan PPKM yang berlaku saat ini ditetapkan hingga 5 April 2021. Sementara, dimulainya bulan Ramadan akan jatuh pada 12 April 2021. Seperti diketahui, pemerintah juga melarang mudik lebaran pada tahun ini.

"Arahan Bapak Presiden, kriteria diperketat. Sesudah 5 April, kami akan memperketat kriteria PPKM mikro ini," kata Airlangga usai menemui Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/3).

Selain itu, pemerintah akan memperluas cakupan penerapan PPKM di 5 provinsi. Perluasan PPKM akan mengacu pada data perkembangan kasus Covid-19 di tiap wilayah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 tengah terjadi di beberapa negara. Di Eropa, peningkatan kasus terjadi karena mobilitas masyarakat yang agresif sehingga strain baru merebak.

Pemerintah berharap, Indonesia tidak mengalami lonjakan kasus seperti Eropa. Untuk itu, Jokowi meminta keseimbangan pada kebijakan PPKM.

"Agar hasil yang sudah bagus karena PPKM mikro dan vaksinasi, kita tidak kehilangan momentum perbaikannya," ujar Budi.

Berikut Databoks kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia: 

Pengiriman Vaksin Terlambat

Selain memperketat PPKM, pemerintah juga mendorong program vaksinasi. Budi menargetkan, total penerima vaksin dosis pertama seharusnya mencapai 10 juta orang pada hari ini dengan kecepatan penyuntikan 500 ribu orang per hari.

Namun, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India berpotensi membuat pasokan vaksin untuk Indonesia terlambat. "Mulai terjadi embargo vaksin dan bisa mengganggu kedatangan vaksin dalam beberapa bulan ke depan," ujar dia.

Di antara negara yang mengumumkan embargo pengiriman vaksin Covid-19 adalah India. Seperti diketahui, India yang merupakan negara persemakmuran Inggris mendapat kontrak produksi vaksin AstraZeneca untuk kawasan Asia.

Namun, konjakan kasus di Negeri Bollywood membuat negara itu melakukan embargo ekspor. Vaksin yang diproduksi di India akan diutamakan untuk kebutuhan di dalam negeri.

Ia pun memperkirakan, ketersediaan vaksin akan mencapai 15 juta dosis per bulan mulai April mendatang. Namun, pemerintah tetap mengatur laju penyuntikan agar tidak terjadi kekosongan pasokan vaksin.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Mikro pada 23 Maret sampai dengan 5 April. Namun, pembatasan direlaksasi dengan membuka kegiatan belajar tatap muka untuk perguruan tinggi dan akademi.

"Mulai dapat dilakukan belajar tatap muka untuk pergruan tinggi/akademi. Dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Airlangga.

Bagaimanapun, kebijakan belajar tatap muka tersebut tetap berbasis pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Selain itu, kegiatan belajar luar jaringan itu harus menerapkan protokol kesehatan. Sementara, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat TK, SD, dan SMP dilakukan secara daring atau online.

Kemudian, pemerintah juga memberikan relaksasi untuk kegiatan seni dan budaya. Bila sebelumnya kegiatan seni budaya dihentikan, pada perpanjangan PPKM Mikro ini kegiatan seni budaya boleh dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...