Nasib Demokrat Kubu Moeldoko Pasca-Keputusan Kemenkumham

Rizky Alika
31 Maret 2021, 20:37
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dem
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko melepas maskernya ketika akan memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Moeldoko membantah tudingan kudeta kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) demi kepentingannya sebagai calon presiden pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Kubu Moeldoko di Partai Demokrat kini harus menelan pil pahit. Namun, ia belum merespons keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, alasan penolakan itu adalah kurangnya mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). "Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," katanya di Jakarta, Rabu (31/3).

Dengan demikian, pemerintah tetap mengakui AD/ART Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan hasil kongres pada 2020.

Berdasarkan AD/ART 2020, KLB dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui Majelis Tinggi Partai. Namun, dokumen yang diserahkan Demokrat versi KLB tidak memenuhi syarat tersebut. "Kalau tidak setuju dengan Anggaran Dasar itu, ya ke pengadilan," kata Yasonna.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demokrat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, AHY masih diakui sebagai Ketua Umum partai berlambang mercy tersebut.

Sambutan AHY

Pengumuman pemerintah membawa angin segar bagi pendukung AHY. Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun menyambut baik keputusan pemerintah.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme dalam tubuh Partai Demokrat," kata AHY di Jakarta, Rabu (31/3).

Ia juga menyatakan bahwa keputusan Menteri Yasonna tidak saja menguntungkan partainya, melainkan juga kehidupan demokrasi di Tanah Air.

KONFERENSI PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT
KONFERENSI PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)

Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Penghargaan juga diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, hingga Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo.

Ia juga mengapresiasi kepada ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah dalam mempertahankan kedaulatan partai. "Mereka juga yang pertama kali melaporkan kasus ini kepada saya," ujar dia.

Diselenggarakannya KLB secara ilegal dianggapnya sebagai ancaman serius bagi perkembangan demokrasi dan agenda regenerasi partai. Untuk itu, ia mengajak untuk memperjuangkan kehidupan demokrasi sehat. Agus pun akan melanjutkan keliling berbagai daerah guna memperkuat solidaritas partai.

"Perjuangan menegakkan demokrasi tidak mudah, membangun partai juga tidak mudah. Butuh kerja keras, keringat, air mata," katanya.

Sebagaimana diketahui, KLB digelar di Deli, Serdang pada 5 Maret 2021 lalu. Sepuluh penyelenggara KLB antara lain Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Menebak Langkah Moeldoko

Belum ada pernyataan resmi dari kubu Moeldoko setelah pengumuman Menteri Yasonna. Namun, Marzuki Alie menilai pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat.

"(Keputusan itu) untuk membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada dibalik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," kata Marzuki seperti dikutip dari akun Twitter pribadi, @marzukialie_MA.

Sebaliknya, Hencky Luntungan yang juga penggagas KLB Partai Demokrat menyatakan bakal melanjutkan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi langkah kita adalah PTUN. Ada gugatan pengadilan atas penipuan serta kebohongan publik. Itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...