Mata Uang Kripto Bakal Diatur Sebagai Aset Digital di Bursa Berjangka
Kementerian Perdagangan tengah mengkaji regulasi tentang mata uang kripto atau virtual (cryptocurrency). Untuk menyediakan kepastian hukum, cryptocurrency bakal diatur sebagai aset digital di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan proses pembahasan masih berlangsung dengan kementerian dan lembaga lain. "Cryptocurrency itu tidak diakui sebagai mata uang, makanya kita akan atur sebagai digital asset," kata Wisnu di Jakarta, Selasa (27/11).
Wisnu menjelaskan sudah banyak minat dari para kontraktor untuk ikut serta dalam perdagangan berjangka komoditi cryptocurrency. Namun, untuk membuat kontrak perdagangan berjangka masih harus menunggu aturannya keluar.
(Baca juga: Tanpa Kepastian Hukum, Nilai Bitcoin Merosot 50% dari Tahun Lalu)
Dia menyatakan, naik-turunnya nilai cryptocurrency seperti bitcoin tak lantas menyurutkan minat masyarakat untuk memiliki mata uang digital. "Investasi menarik karena ada fluktuasi nilai, kalau tidak begitu kan biasa saja," ujar Wisnu.
Sebelumnya, Country Manager Luno Indonesia, Kanta Nandana, menyebut pergerakan nilai tukar mata uang digital tak lepas dari mekanisme pasar. Jika permintaan tinggi, maka harga juga ikut melambung tinggi, begitu juga sebaliknya.
Ia mencontohkan, harga bitcoin sempat melonjak lebih dari 100% hanya dalam hitungan empat bulan dari September ke Desember tahun lalu. Hal itu membuat cryptocurrency menjadi booming dan diburu banyak orang.
“Tingginya hype dari masyarakat membuat harga mata uang kripto terus naik hingga menyentuh titik jenuh beli. Dari situ harga mulai turun,” kata Kanta, bulan lalu.