Fasilitasi Fintech, Kominfo dan Dukcapil Integrasikan Data Penduduk
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengintegrasikan data kependudukan. Proses ini akan memudahkan pengembang aplikasi financial technology (fintech) untuk mengenali penggunanya.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif menyatakan, proses uji coba integrase data itu telah dimulai sejak pekan lalu. “Sedang kami persiapkan,” kata Fakrulloh kepada Katadata, Senin (13/8) lalu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kominfo Lis Lestari Sutjiati. “Kami akan uji coba selama 10 minggu pada Kuartal III ini.”
Data kependudukan hasil integrasi ini nantinya dapat diakses oleh para pengembang aplikasi yang terdaftar di Kominfo. Mereka tak perlu lagi mengajukan izin tersendiri ke Dukcapil untuk mengakses data kependudukan dalam proses pengenalan nasabah (know your costumer/KYC) secara elektronik.
(Baca juga: Beda Aturan Fintech dan Industri Keuangan Konvensional)
Sementara bagi pengguna, hal ini akan menyederhanakan proses registrasi, sehingga mereka tak perlu berulang kali mengunggah gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, saat pengguna memasukkan nomor nomor identitas, aplikasi bisa otomatis mengakses data diri nasabahnya.