Pengusaha e-Commerce Minta Penjual di Media Sosial Ikut Kena Pajak

Desy Setyowati
30 Januari 2018, 16:01
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan menjamin perlakuan yang sama (level of playing field) bagi seluruh pedagang online. Salah satunya, dengan memungut pajak secara merata dan bersamaan kepada pedagang baik di marketplace maupun di media sosial.

Berdasarkan hasil diskusi dengan pemerintah, Ketua Bidang Pajak, Cybersecurity, Infrastruktur idEA, Bima Laga mengatakan, belum ada skema pemungutan pajak untuk pedagang yang bertransaksi di media sosial. Namun pemerintah akan lebih dulu menetapkan skema pemungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

"Saya tanya ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mereka belum punya konsepnya (skema pemungutan pajak transaksi melalui media sosial). Sepertinya masih belum tahu tracking-nya itu akan bagaimana," kata dia usai acara Media Briefing bertajuk 'Pajak E-Commerce' di EV Hive D.Lab, Jakarta, Selasa (30/1).

(Baca juga: Warung Pintar Diluncurkan, Kolaborasi Tradisional dan Digital)

Ia khawatir, bila aturan pemungutan pajak atas transaksi melalui media sosial ini tak diterapkan bersamaan dengan yang marketplace, maka pedagang akan beralih. Bila itu terjadi, perusahaan yang bergerak di bidang marketplace bakal merugi. "BKF sebut akan atur yang marketplace dulu. Tidak bisa, nanti pada shifting," tuturnya.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...