Ditjen Pajak Tunjuk E-bay & Nordvpn Pungut PPN Digital Per 1 Februari

Agatha Olivia Victoria
29 Januari 2021, 18:47
Ditjen Pajak, PPN digital, PPN, e-bay
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Ditjen Pajak berharap pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri terus bertambah.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kedua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN mulai 1 Februari 2021."Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital, maka hingga hari ini terdapat 53 perusahaan digital pemungut PPN," ujar Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (29/1).

Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital tersebut yakni Netflix International B.V., Spotify AB, Google LLC, Google Ireland Limited, dan Google Asia Pacific Pte. Ltd. Lalu, Amazon Web Services, Inc., Facebook Ireland Limited, Facebook Payments International Limited, Facebook Technologies International Limited, serta Amazon.com Services LLC.

Kemudian, Alexa Internet, Audible Limited, Audible, Inc., Apple Distribution International Limited, dan Tiktok Pte. Ltd. Selanjutnya, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications Sarl, Mojang AB, dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Lalu, Microsoft Ireland Operations Limited, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., serta McAfee Ireland Ltd. Kemudian, PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, Novi Digital Entertainment Private Limited, Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, serta GitHub, Inc.

Selanjutnya, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan To The New Private Limited. Kemudian, Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V., dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Kemudian, PT Bukalapak.com, Valve Corporation, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, dan Proxima Beta Pte. Ltd. Terakhir, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, Netflix Pte. Ltd., Nordvpn S.A., serta eBay Marketplace GmbH.

 Hestu menegaskan akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri  terus bertambah. Khusus untuk marketplace wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar memperkirakan, penunjukan kedua instansi  sebagai pemungut PPN tidak akan berpengaruh signifikan ke penerimaan negara. "Karena keduanya bukanlah pilihan yang umum bagi konsumen Indonesia," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Jumat (29/1).

Meski begitu, usaha DJP tersebut harus diapresiasi. Hal tersebut karena menjadikan perusahaan luar negeri yang berada di luar yuridiksi penegakan hukum menjadi pemungut PPN bukanlah hal yang mudah.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...