Pengertian Pajak Langsung dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Orang Bijak

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
10 Juni 2022, 08:20
Pengertian Pajak Langsung dan Jenisnya yang Wajib Dipahami Orang Bijak
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi Pajak Langsung

Slogan orang bijak taat pajak sudah sangat memasyarakat di Indonesia. Kampanye ini berisi pesan agar membayar pajak. Selain menunaikan kewajiban melunasi pajak, penting juga masyarakat mengetahui beragam jenis-jenis pajak. 

Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung. Lalu, apa itu pajak langsung? Apa perbedaan pajak langsung dengan pajak tidak langsung? Apa saja contoh dan jenis pajak langsung?

Pengertian Pajak Langsung

Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak atau SKP. Pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak. 

Definisi pajak langsung, dilansir dari laman Pajakku, adalah pungutan yang dibebankan kepada wajib pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.

Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Pelaksanaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan selama wajib pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan undang-undang.

Pajak langsung juga pada dasarnya melekat pada pribadi wajib pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Perbedaan Pajak Langsung dengan Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang proses pembayarannya dapat dibebankan kepada pihak lain. Penyerahan wewenang ini harus didasari suatu peristiwa yang memungkinkan bagi wajib pajak untuk mengalihkan kewajibannya kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak tertentu. 

Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, yaitu:

Wajib Pajak

Pembayaran pajak langsung dibebankan kepada wajib pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak. Sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang diwenangkan untuk membayarkan pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

Surat Ketetapan Pajak

Pajak langsung akan disertai surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan, akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut.

Sedangkan pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan dan penyetoran pajak. Sebab, nominal dan prosedur pembayaran untuk pajak tidak langsung telah diatur dalam undang-undang.

Perpspektif Pemerintah

Pajak langsung mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Sedangkan pajak tidak langsung memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan dari semua kalangan. Pajak tidak langsung pun tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian.

Contoh dan Jenis Pajak Langsung

Berikut ini merupakan beberapa contoh dan jenis pajak langsung:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak. Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. 

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...