Pahami Definisi Monopoli, Benarkah Selalu Menyengsarakan Masyarakat?

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
25 Juni 2022, 07:00
Pahami Definisi Monopoli, Benarkah Selalu Menyengsarakan Masyarakat?
Pexels.com/Sora Shimazaki
Ilustrasi

Monopoli adalah suatu keadaan di mana hanya terdapat satu produsen atau penjual tunggal yang menguasai pasar. Karena keadaan yang tunggal tersebut, monopoli punya ciri tertentu dalam struktur pasar, yaitu sebagai penentu harga.

Banyak kalangan menilai bahwa praktik monopoli menyengsarakan masyarakat. Seolah mengatakan bahwa tak ada keadilan dalam monopoli, dan yang ada hanya kesengsaraan bagi rakyat semata. Apa sebenarnya monopoli? Apakah ciri-ciri monopoli? Benarkah monopoli ada kelebihannya?

Definisi Monopoli

Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang berarti menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi di mana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan. Monopoli juga dapat berarti hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/ pemasaran barang dan/ atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk mengawasi praktik monopoli adalah KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), di mana tugasnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan rakyat sejahtera.

Ciri-ciri Monopoli

Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai kontrol eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya. Berikut adalah ciri-ciri monopoli:

  1. Hanya ada satu penjual. Dalam monopoli, hanya ada satu penjual barang atau jasa yang menguasai produksi keseluruhan komoditi tertentu. Oleh karena itu, keseluruhan pasar dilayani oleh perusahaan tunggal.
  2. Kekuatan penjual atau produsen untuk menentukan harga. Perusahaan yang menguasai produksi keseluruhan komoditi menjadi penentu harga. Beda dengan pasar persaingan sempurna yang harganya ditentukan oleh pasar.
  3. Tidak ada barang pengganti terdekat atau mirip (close substitute). Karena tidak ada pemasok lainnya, maka para konsumen juga tidak mempunyai alternatif lain seperti barang substitusi atau pengganti.
  4. Tidak ada atau sangat sedikit perusahaan lain yang dapat memasuki pasar tersebut karena banyaknya hambatan atau rintangan berupa keunggulan perusahaan. 

Penyebab Terjadinya Monopoli

Penyebab tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Monopoli Alamiah

Monopoli terjadi karena tidak sengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait di mana monopoli itu terjadi. Dalam hal ini penilaian mengenai pasar yang bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli sangat relevan.

2. Monopoli Negara

Monopoli negara terjadi karena adanya aturan atau undang-undang yang berlaku (monopoly of law). Di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3. Monopoli karena Lisensi

Monopoli ini terjadi ketika perusahaan terkait memiliki hak paten atas kekayaan intelektual yang dimiliki, misalnya perusahaan Microsoft. Hak paten secara ekslusif diberikan negara, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset dan pengembangan atas teknologi. 

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli

Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao dalam buku Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, menyebutkan kelebihan monopoli atau aspek positifnya, yaitu:

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...