Pahami Definisi Monopoli, Benarkah Selalu Menyengsarakan Masyarakat?
Monopoli adalah suatu keadaan di mana hanya terdapat satu produsen atau penjual tunggal yang menguasai pasar. Karena keadaan yang tunggal tersebut, monopoli punya ciri tertentu dalam struktur pasar, yaitu sebagai penentu harga.
Banyak kalangan menilai bahwa praktik monopoli menyengsarakan masyarakat. Seolah mengatakan bahwa tak ada keadilan dalam monopoli, dan yang ada hanya kesengsaraan bagi rakyat semata. Apa sebenarnya monopoli? Apakah ciri-ciri monopoli? Benarkah monopoli ada kelebihannya?
Definisi Monopoli
Secara etimologi, monopoli berasal dari bahasa Yunani, yaitu “monos”, yang artinya satu atau sendiri, dan “polein” yang berarti menjual atau penjual. Berdasarkan etimologi monopoli tersebut dapat diartikan bahwa monopoli adalah kondisi di mana hanya ada satu penjual yang menawarkan satu barang dan jasa tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi monopoli adalah situasi yang pengadaan barang dagangannya tertentu (di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan. Monopoli juga dapat berarti hak tunggal untuk berusaha (membuat dan sebagainya).
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/ pemasaran barang dan/ atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk mengawasi praktik monopoli adalah KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), di mana tugasnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang terwujudnya ekonomi nasional yang efisien dan rakyat sejahtera.
Ciri-ciri Monopoli
Monopoli terbentuk jika hanya ada satu pelaku mempunyai kontrol eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di suatu pasar, dan dengan demikian juga terhadap penentuan harganya. Berikut adalah ciri-ciri monopoli:
- Hanya ada satu penjual. Dalam monopoli, hanya ada satu penjual barang atau jasa yang menguasai produksi keseluruhan komoditi tertentu. Oleh karena itu, keseluruhan pasar dilayani oleh perusahaan tunggal.
- Kekuatan penjual atau produsen untuk menentukan harga. Perusahaan yang menguasai produksi keseluruhan komoditi menjadi penentu harga. Beda dengan pasar persaingan sempurna yang harganya ditentukan oleh pasar.
- Tidak ada barang pengganti terdekat atau mirip (close substitute). Karena tidak ada pemasok lainnya, maka para konsumen juga tidak mempunyai alternatif lain seperti barang substitusi atau pengganti.
- Tidak ada atau sangat sedikit perusahaan lain yang dapat memasuki pasar tersebut karena banyaknya hambatan atau rintangan berupa keunggulan perusahaan.
Penyebab Terjadinya Monopoli
Penyebab tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Monopoli Alamiah
Monopoli terjadi karena tidak sengaja, dan berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait di mana monopoli itu terjadi. Dalam hal ini penilaian mengenai pasar yang bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli sangat relevan.
2. Monopoli Negara
Monopoli negara terjadi karena adanya aturan atau undang-undang yang berlaku (monopoly of law). Di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Monopoli karena Lisensi
Monopoli ini terjadi ketika perusahaan terkait memiliki hak paten atas kekayaan intelektual yang dimiliki, misalnya perusahaan Microsoft. Hak paten secara ekslusif diberikan negara, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset dan pengembangan atas teknologi.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar Monopoli
Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao dalam buku Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, menyebutkan kelebihan monopoli atau aspek positifnya, yaitu:
1. Monopoli dapat memaksimalkan efisiensi pengelolaan sumber daya ekonomi tertentu. Apabila sumber daya alam minyak bumi dikelola oleh salah satu unit usaha tunggal yang besar, ada kemungkinan bahwa biaya-biaya tertentu akan bisa dihindari.
2. Monopoli bisa menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dalam industri tertentu.
3. Monopoli bisa menghindarkan duplikasi fasilitas umum. Adakalanya bidang usaha tertentu akan lebih efisien bagi publik apabila dikelola hanya oleh satu perusahaan. Jika distribusi air minum diberikan pada lebih dari satu perusahaan yang saling bersaing, yang mungkin terjadi adalah bahwa mereka akan membangun sendiri instalasi (penampungan, pipa-pipa) air minum. Dari sisi kepentingan publik, duplikasi fasilitas air minum itu bisa dianggap kurang efisien.
4. Dari sisi produsen, monopoli bisa menghindarkan biaya iklan serta biaya diferensiasi. Dalam pasar monopoli, perusahaan akan selalu berada pada pihak yang lebih dibutuhkan oleh konsumen. Perusahaan tidak perlu bersusah-susah mendapatkan konsumen melalui iklan maupun diferensiasi produk.
5. Dalam monopoli, biaya kontraktual bisa dihindarkan. Persaingan membuat kekuatan ekonomi tersebar. Dengan demikian, para pelaku ekonomi akan memiliki kekuatan relatif yang tidak jauh berbeda. Konsekuensinya, jika mereka akan saling bertransaksi, waktu, biaya, dan tenaga yang diperlukan menjadi lebih besar. Kondisi ini tidak dijumpai dalam kondisi monopoli di mana peluang untuk bernegosiasi tidak terlalu besar.
6. Monopoli bisa digunakan sebagai sarana untuk melindungi sumber daya tertentu yang penting bagi masyarakat luas dari eksploitasi yang semata-mata bersifat mencari keuntungan.
Adapun aspek negatif atau kekurangan monopoli adalah sebagai berikut:
1. Monopoli membuat konsumen tidak mempunyai kebebasan memilih produk sesuai dengan kehendak dan keinginan mereka. Jika penawaran sepenuhnya dikuasai oleh seorang produsen, secara praktis para konsumen tidak punya pilihan lain. Dengan kata lain, mau tidak mau konsumen harus menggunakan produk satu-satunya itu.
2. Monopoli membuat posisi konsumen menjadi rentan di hadapan produsen. Ketika produsen menempati posisi sebagai pihak yang lebih dibutuhkan daripada konsumen, terbuka peluang besar bagi produsen untuk merugikan konsumen melalui penyalahgunaan posisi monopolistiknya. Misalnya, produsen menentukan harga secara sepihak, secara menyimpang dari biaya produksi riil.
3. Monopoli berpotensi menghambat inovasi teknologi dan proses produksi. Dalam keadaan tidak ada pesaing, produsen lantas tidak memiliki motivasi yang cukup besar untuk mencari dan mengembangkan teknologi dan proses produksi baru. Akibatnya, inovasi teknologi dan proses produksi akan mengalami stagnasi.
Contoh Pasar Monopoli
Di Indonesia, beberapa contoh perusahaan monopoli adalah PLN, Pertamina, dan PDAM yang mana ketiga perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama listrik, bahan bakar, dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.
Sedangkan di luar negeri, contoh perusahaan monopoli di antaranya ada Google, Microsoft, hingga Facebook. Beberapa di antara mereka mempunyai pesaing, namun belum sepadan dengan kekuatan dan kebesaran perusahaan-perusahaan tersebut.