Apple hingga Google Terancam Denda Jumbo Aturan Anti-monopoli Eropa
Uni Eropa (UE) menargetkan mulai memberlakukan aturan anti-monopoli bernama Digital Markets Act (DMA) pada musim semi 2023. Aturan itu bisa membuat raksasa teknologi global seperti Apple, Meta, hingga Google terancam denda jumbo hingga 10% dari omset globalnya.
Executive vice president Komisi Eropa Margrethe Vestager sebelumnya mengatakan bahwa DMA akan mulai berlaku pada Oktober tahun ini. Namun, pada konferensi International Competition Network (ICN) pekan lalu, ia menyebut aturan yang akan mengekang kekuatan raksasa teknologi global itu dapat diterapkan pada musim semi 2023.
"DMA akan mulai berlaku musim semi mendatang dan kami bersiap untuk penegakan segera setelah pemberitahuan pertama masuk," kata Vestager, dikutip dari The Verge Selasa (10/5).
Vestager menyarankan agar Komisi Eropa bersiap menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Meta, Apple, Google, Microsoft, hingga Amazon setelah undang-undang tersebut berlaku.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan mengatasi perilaku raksasa teknologi yang bisa menutup akses pasar dan berkembangnya perusahaan kecil.
Aturan akan memastikan pengguna memiliki akses ke berbagai pilihan produk dan layanan online yang aman. Kemudian, bisnis yang beroperasi di Eropa dapat dengan bebas dan adil bersaing secara online seperti yang mereka lakukan secara offline.
DMA menyasar perusahaan yang memiliki kapitalisasi pasar lebih dari US$ 82 miliar dan memiliki platform atau aplikasi sosial dengan 45 juta pengguna bulanan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa entitas akan menghadapi denda hingga 10% dari total omset di seluruh dunia pada tahun keuangan sebelumnya jika ditemukan melanggar aturan DMA. Kemudian, denda dapat meningkat hingga 20% dalam kasus pelanggaran berulang.
Dalam praktiknya, DMA kemungkinan akan mengganggu model bisnis yang digunakan oleh raksasa teknologi dunia. Misalnya, DMA mengharuskan Apple untuk mulai mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi di luar App Store.
Apple memang menghadapi pengawasan ketat dari Uni Eropa terkait persaingan bisnis. Produsen iPhone ini dianggap melakukan tindakan anti-peradangan pada bisnis streaming musik.
Regulator Uni Eropa pun menyelidiki Apple karena mendapatkan keluhan dari pesaingnya di bisnis streaming musik, Spotify. Dikutip dari Reuters, seseorang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan bahwa Komisi Eropa memberikan tanda adanya penegakan kasus secara mendalam pada Apple.
Spotify mengatakan bahwa aturan toko aplikasi App Store dari Apple membatasi pilihan dan menghambat inovasi pengembang aplikasi. Produsen iPhone itu juga dinilai berlaku curang dan mengutamakan aplikasi buatan sendiri yakni Apple Music di toko aplikasinya.
Apple juga menerapkan potongan 30% kepada pengembang. Spotify menyebut ini sebagai pajak yang membatasi komunikasi antara pengembang kepada pelanggannya.
Di bawah DMA, praktik yang dilakukan oleh Apple ilegal. "Inilah sebabnya mengapa kasus anti-monopoli tetap penting," kata pengacara di Geradin Partners Damien Geradin dikutip dari Reuters bulan lalu (11/4).