MPR: Amendemen UUD 1945 Bukan Untuk Menambah Masa Jabatan Presiden

Rezza Aji Pratama
13 September 2021, 18:17
amendemen UUD, UUD 1945, MPR
Pool/BiroPemberitaanParlemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan amendemen UUD 1945 hanya akan  dilakukan untuk mengembalikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan menggulirkan ide jabatan presiden tiga periode.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode lebih banyak kerugiannya ketimbang manfaat. Ia juga menegaskan MPR tidak pernah melakukan pembahasan mengenai masa jabatan presiden tersebut. 

Advertisement

"Pilihan dua periode sudah tepat. Tetapi apakah amendemen perlu? Perlu. Tapi tak diarahkan ke penambahan masa jabatan," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dalam diskusi yang digelar PP Muhammadiyah, Senin (13/9).

Bamsoet merinci pimpinan Badan Pengkajian MPR telah merekomendasikan bentuk hukum PPHN pada 17 Januari 2021. Nantinya, PPHN bisa ditetapkan lewat sejumlah alternatif payung hukum. Baik melalui Ketetapan (TAP) MPR, amendemen pasal di UUD 1945, atau cukup lewat undang-undang. Ia sendiri berpendapat PPHN idealnya ditetapkan melalui TAP MPR. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan dengan amendemen UUD 1945 dengan menambah kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN. 

"Saya nilai bangsa ini perlu arah, perlu bintang pengarah agar kita tak selalu ganti pemimpin ganti haluan. Sehingga kita enggak pernah maju-maju seperti poco-poco," kata Bamsoet.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement