Selidiki Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Akan Panggil Anies Baswedan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada Selasa pekan depan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
Ali mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut. "Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," kata Firli.
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka PT Adonara Propertindo.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.