DPR Prediksi Presiden Akan Perpanjang Masa Pensiun Andika Perkasa

Rezza Aji Pratama
8 November 2021, 15:34
Andika Perkasa
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) melakukan salam komado dengan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (kanan) sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Anggota DPR memprediksi Presiden Joko Widodo akan memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI hingga berusia 60 tahun di 2024. 

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari Abdul Kharis mengatakan ada dua cara untuk melakukan hal tersebut. Pertama dengan menerbitkan Peraturan Presiden tentang perpanjangan masa kerja perwira TNI. Kedua, revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Selama ini [UU TNI] mau direvisi, namun belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Saya melihat [jabatan perwira tinggi TNI] akan diperpanjang," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (8/11). 

Abdul Kharis jika UU TNI akhir direvisi, masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun. Hal serupa juga bisa terjadi bagi masa jabatan perwira tinggi TNI yang akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun.

"Saya tidak berbicara pasti diperpanjang, namun saya yakin sampai 60 tahun,” ia menambahkan. 

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI.

Hal itu, menurutnya, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun. Ia menilai secara fisik dan mental seorang perwira berusia 60 tahun masih mampu menjalankan tugas.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...