Soal Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung Sebut Ada Hambatan Regulasi

Rezza Aji Pratama
18 November 2021, 15:26
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Kejaksaan menyebut ada hambatan regulasi dalam wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sanksi pidana mati bagi koruptor hanya bisa diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyebut orang atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara bisa dipidana dengan hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Adapun ayat 2 menegaskan pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. 

Menurut Jaksa Agung pembatasan syarat ‘keadaan tertentu’ membatasi pidana mati. Selain itu, ancaman pidana mati baru bisa dikenakan kepada koruptor tanpa melihat berapa banyak kerugian negara sebagai parameter utama. Padahal, kata dia, jenis dan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang sangat banyak dan tentunya merugikan keuangan negara.

Pada bagian ini, ia membandingkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana hukuman mati dengan melihat parameter berapa banyak jumlah narkotika pelaku.

"Pertanyaannya, kenapa dalam tindak pidana korupsi tidak diberlakukan parameter yang serupa," ujar dia.

Menurutnya, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...