Ini Alasan MK Sebut UU Cipta Kerja Cacat Formil

Rezza Aji Pratama
25 November 2021, 17:12
UU Cipta Kerja
Katadata

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK mengacu pada UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara garis besar, prosedur pembentukan UU mencakup lima tahapan; pengajuan rancangan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, persetujuan bersama, pengesahan, dan pengundangan. 

Salah satu dalil pemohon yang dipertimbangkan MK terkait dengan ketidakjelasan apakah UU Cipta Kerja berupa UU baru, UU Perubahan, atau UU pencabutan. Majelis Hakim menyebut substansi terbesar dalam UU Cipta Kerja merupakan perubahan terhadap sejumlah undang-undang. Setidaknya ada 77 undang-undang perubahan dan 1 UU pencabutan yang termaktub dalam UU Ciptakerja.  

Jika Mengacu pada UU No. 12 tahun 2011, baik UU perubahan maupun UU pencabutan tidak harus disertai kata ‘perubahan’ dan ‘pencabutan’. Inilah yang tidak ada di judul UU Cipta Kerja sehingga dianggap tidak memenuhi standar baku. 

“UU 11/2020 tidaklah sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena hal demikian sesungguhnya menunjukkan norma yang dibentuk tersebut seolah-olah sebagai undang-undang baru,” tulis Majelis Hakim. 

Majelis Hakim juga membantah keterangan pemerintah soal apakah metode omnibus law dikenal dalam hukum Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah mengacu pada UU no.32 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis menyebut karakter omnibus law UU Cipta Kerja berbeda dengan kedua UU yang didalilkan pemerintah. 

"Hal tersebut terlihat dari jumlah UU yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 UU dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain,” tulis Majelis Hakim. 

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...