Pakar Hukum Soroti Putusan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja

Image title
26 November 2021, 10:35
Cipta Kerja
Katadata

Keputusan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengundang berbagai pertanyaan.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan meski ada kemajuan, keputusan MK tersebut agak membingungkan. Ia menyebut ini kali pertama MK sedikit lebih serius dalam hal uji formil. 

Zainal mengatakan dalam keputusan MK terdapat dua konsep yakni konstitusional bersyarat yang dianggap UU Cipta Kerja berlaku untuk sementara sampai direvisi. Kedua adalah inkonstitusional bersyarat yang dianggap tidak konstitusional dan tidak diberlakukan sampai direvisi.

"Kalo putusan ini kelihatanya adalah conditionally unconstitutional, tapi kok ada poin 4?," ujar Zainal dikutip dari akun Twitternya.

Pada amar putusan dalam pokok permohonan poin 4 tertulis bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

Menurut Zainal, seharusnya inkonstitusional bersyarat berarti UU tidak berlaku sementara dan jika tidak direvisi maka tidak akan belaku untuk selamanya. Kemudian Zainal juga menyoroti poin 6 yang dalam amar putusannya tertulis bahwa UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja akan berlaku kembali jika dalam tenggang 2 tahun revisi UU Cipta Kerja tidak rampung.

Kemudian disebutnya jika poin 4 tidak ada dan UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku, secara langsung poin 7 tidak diperlukan. Dalam amar putusan poin 7 tertulis bahwa segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja ditangguhkan. Selain itu tertulis juga bahwa tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...