DPR: UU Cipta Kerja Berpengaruh Besar Terhadap UU Lainnya

Image title
29 November 2021, 19:31
UU Cipta kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Suasana rapat kerja Komisi IX DPR bersama jajaran Kementerian Tenaga Kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disebut memberi pengaruh besar terhadap beberapa UU lainnya dalam pemberlakuannya.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Firman Soebagyo mengatakan salah satu UU yang mendapat manfaat adalah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pada Februari 2021 lalu pemerintah resmi menerbitkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat November 2022.

Pada pasal 97 disebutkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), dan Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog dan digital bersamaan atau simulcast saat ini. Siaran televisi analog kemudian wajib dihentikan paling lambat pada 2 November 2021. Jika tidak beralih ke digital hingga batas waktu yang ditentukan, maka izin stasiun radio (ISR) akan dicabut.

"Dengan cipta kerja sekarang ini temen-temen televisi udah bisa siaran digital," ujar Firman kepada wartawan pada Senin (29/11).

Lebih lanjut Firman berharap agar revisi UU Cipta Kerja dapat beriringan dengan revisi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Hal ini lantaran revisi kedua UU tersebut adalah suatu kebutuhan karena dengan adanya pandemi COVID-19 pertumbuhan perekonomian terus melemah dan tenaga kerja menjadi pengangguran.

Oleh karena itu semua pihak disebut harus bekerja cepat dan saling berkoordinasi. Dalam hal ini pemerintah berperan dalam menyiapkan penyempurnaan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Sementara DPR akan melakukan revisi terhadap UU PPP.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...