Paripurna DPR Hari Ini Akan Sahkan Revisi UU PPP terkait Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (8/2).
Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan selain mengesahkan revisi UU PPP sebagai usul inisiatif DPR, rapat paripurna juga akan melakukan beberapa agenda lain seperti mendengar laporan dari Komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
"Laporan dari beberapa Komisi atau AKD terkait masa perpanjangan waktu dari pembahasan undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen pada Selasa (8/2).
Selain itu rapat paripurna hari ini juga akan mengambil keputusan terkait lima RUU lainnya sebagai usul DPR. Lima RUU tersebut adalah RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Riau, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Jambi, RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTB, dan RUU Tentang Pembentukan Provinsi Provinsi NTT.
DPR juga akan menerima laporan Komisi XI DPR RI Atas Hasil Uji Kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Yang Diajukan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Keuangan. Setelahnya akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
Kemudian terdapat agenda laporan Komisi I DPR atas Penjualan Barang Milik Negara berupa kapal KRI Teluk Mandar-514 dan kapal KRI Teluk Penyu-513 oleh Kementerian Pertahanan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda akan dilanjutkan dengan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui 15 poin perubahan revisi UU PPP pada 7 Februari 2022. Adapun poin tersebut antara lain terkait dengan definisi metode dan penggunaan omnibus law, serta pengaturan mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan Pemerintah.