Bagaimana Konsep Hijau Akan Diterapkan di IKN?

Rezza Aji Pratama
21 Juni 2023, 17:11
Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun.

Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) berambisi menciptakan kota hijau yang cerdas di ibu kota baru. Selain mengandalkan sumber energi terbarukan, IKN juga akan dikelilingi oleh kawasan hijau yang dilindungi.

Presiden Joko Widodo bahkan turun langsung untuk meyakinkan investor soal konsep hijau IKN. Di Singapura, Presiden memaparkan soal rencana pengembangan IKN di hadapan 800 pebisnis pada awal Juni lalu. 

“Ini adalah kesempatan emas yang sangat menarik di Indonesia dan Anda bisa menjadi bagian di dalamnya,” kata Presiden.

Dalam konsep yang diusung Otorita IKN, ibu kota baru ini akan mengandalkan energi terbarukan dan dikelilingi oleh kawasan hijau. Dokumen ‘IKN Forrest City: Strategi Percepatan Reforestasi Hutan Tropis Ibu Kota Nusantara’ menunjukkan Nusantara dicanangkan menjadi model bagi dunia untuk perubahan iklim, biodiversitas, dan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs). 

Rencana ini dituangkan dalam 8 prinsip dan 24 key performance index (KPI). Salah satu ambisinya yakni IKN akan mencapai net zero emission di 2045. Hal tersebut akan dijalankan dengan sejumlah strategi. Mulai dari mencadangkan 65% dari 256.000 hektare (ha) wilayah IKN sebagai kawasan dilindungi dan 10% lainnya untuk area produksi makanan. 

Selain itu, Otorita IKN juga berencana mendaur ulang 60% limbah padat di 2045 dan mengelola 100% limbah cair di 2035.  Lebih lanjut, Otorita IKN juga mencanangkan 100% penggunaan energi terbarukan di ibu kota baru. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan energi terbarukan memang tidak bisa langsung diimplementasikan di IKN. 

“Memang harus tetap ada transisi, kemungkinan pakai gas dulu,” kata  kepada Katadata. 

Myrna menyebutkan beberapa jenis EBT berpotensi diterapkan di IKN. Mulai dari panel surya hingga PLTA. Namun, khusus untuk pembangkit tenaga air saat ini masih perlu dipikirkan jaringan transmisinya jika harus mengambil dari PLTA Kayan di Kalimantan Utara. 

Khusus untuk gas, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bahkan sudah bersiap mengakomodir kebutuhan di IKN. Menurut rencana, PGN akan membangun infrastruktur untuk menyalurkan liquefied natural gas (LNG) atau compressed natural gas (CNG).

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Achmad Muchtasyar, mengatakan utilisasi gas bumi di IKN memiliki peran sebagai energi transisi menuju target emisi bersih. Achmad menjelaskan, pembangunan infrastruktur gas di IKN pada tahap satu dan dua akan memanfaatkan moda beyond pipeline, yaitu CNG atau LNG. 

"Sedangkan pada tahap tiga hingga tahap lima akan menggunakan pipa penyalur yang sumber gasnya berasal dari Pipa Senipah – Balikpapan,” kata Ahmad. 

Ahmad menuturkan potensi permintaan gas bumi di IKN mencapai 12,6 BBTUD dan dapat menyumbang penurunan emisi CO2 mencapai 45.852 Ton CO² per tahun. Untuk suplai gas di IKN, PGN akan mengandalkan Lapangan Gas Kalimantan Timur yang dialirkan melalui pipa PGN Senipah-Balikpapan. 

Hadapi Tantangan

Ambisi OIKN membangun kota hijau di Nusantara bukan tanpa hambatan. Saat ini, sebagian besar kawasan perizinan di IKN sudah dipenuhi oleh perizinan tambang, perkebunan kelapa sawit, dan hutan tanaman industri. Tutupan hutan di kawasan Nusantara saat ini juga hanya 109.000 hektare atau 43% dari total luas IKN. 

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saat ini juga masih berupa bekas HTI milik PT ITCI Hutani Manunggal yang didominasi pohon eukaliptus. Kawasan hutan lindung IKN sebetulnya bisa mengandalkan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang berhimpitan dengan ibu kota baru. Namun menurut Myrna dari luas Tahura yang mencapai 61.850 ha, setengahnya sudah dikuasai masyarakat dengan komoditas tanaman pertanian, sawit dan tambang ilegal. 

Myrna menjelaskan, guna mengejar target 65% kawasan hutan IKN, Otorita berencana menerapkan moratorium izin tambang dan perkebunan. Kebijakan ini memungkinkan diterapkan seiring dengan penerbitan PP No.23/2023 tentang Kewenangan Khusus OIKN. 

Sementara itu, khusus untuk izin tambang dan perkebunan yang masih berlaku, OIKN akan melakukan pengawasan. Pemegang izin misalnya, tidak diperbolehkan untuk menaikkan status dari eksplorasi menjadi eksploitasi atau menambah kapasitas produksi. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan memenuhi aturan aspek lingkungan seperti kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air (PPKSDA) Otorita IKN Pungky Widiaryanto bahkan membeberkan rencana untuk mengikuti perdagangan karbon. Ini terutama dengan mengandalkan potensi mangrove dan pesisir. Ekosistem ini masuk dalam kerangka karbon biru (blue carbon) yang juga dijajaki pemerintah.   

“OIKN memastikan akan membalikkan tren deforestasi yang ada saat ini dan membuka peluang dalam perdagangan karbon lewat pendekatan yurisdiksi dengan melibatkan masyarakat," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (7/6).

Sementara itu, Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Mareta Sari mengatakan Otorita IKN akan menghadapi tantangan berat terkait dengan pengawasan pertambangan. Menurutnya, saat ini kondisi tambang batu bara di Kalimantan Timur sudah sedemikian parah. 

“Selain banyak tambang ilegal, banyak juga pemegang izin yang tidak menjalankan reklamasi dan aktivitas pasca-tambang,” kata Mareta kepada Katadata.

Mareta misalnya, menyoroti soal lubang bekas tambang yang diabaikan. Selain merusak lingkungan, lubang tambang ini berbahaya bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, tidak sedikit lubang bekas tambang ini yang menelan korban jiwa, terutama anak-anak yang bermain di lubang tambang tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah menyebut terdapat 2.145 lubang bekas tambang di kawasan IKN. Lubang-lubang ini jika ditotal luasnya mencapai 29.000 hektare atau nyaris setengah dari luas DKI Jakarta. 

“Bagaimana Otorita IKN akan menyelesaikan masalah lubang tambang ini?,” kata Mareta. 

Persoalan lain, terkait dengan pelibatan masyarakat. Mareta menuturkan Otorita IKN perlu memikirkan mekanisme untuk lebih banyak mendengar masukan dari masyarakat sekitar. Apalagi menurutnya, proyek sebesar IKN akan membawa perubahan sosial yang sangat besar bagi warga lokal. 

Sampai saat ini, pemerintah mengambil setiap kesempatan untuk merayu investor. Kabarnya, sudah ada ratusan calon investor yang tertarik tetapi belum ada yang betul-betul terealisasi. 

“Sudah ada lebih dari 100 investor yang dijajaki. Tetapi harus kita sesuaikan juga dengan rencana tata ruang yang sudah disusun,” kata Myrna. 

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...