Bukan Cuma Satu, OJK Buka Opsi Multi Penyelenggara Bursa Karbon

Rezza Aji Pratama
16 Juli 2023, 07:55
Foto udara petugas Penanganan dan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) bersama petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengangkut sampah yang menumpuk di Hutan Mangrove Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (15/7/2023). Menurut petugas seti
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto udara petugas Penanganan dan Prasarana & Sarana Umum (PPSU) bersama petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengangkut sampah yang menumpuk di Hutan Mangrove Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (15/7/2023). Menurut petugas setiap harinya mengangkat kurang lebih 2 ton sampah yang didominasi oleh sampah plastik dan samoah tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang.

Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan seleksi terhadap penyelenggara bursa karbon yang akan diluncurkan pada September mendatang.

Kepala Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan dirilis pada awal Agustus mendatang akan diatur mengenai persyaratan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

“Kewenangannya ada di OJK, tidak perlu perlu persetujuan DPR,” katanya dalam FGD Bursa Karbon di Bali.

Inarno menyebutkan OJK membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk menjadi penyelenggara karbon. Otoritas nantinya akan melakukan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap para peminat. Inarno memberi bocoran beberapa persyaratan misalnya harus independen dan memiliki setoran modal yang cukup. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa bursa karbon sekaligus. 

Menurut Inarno, saat ini RPOJK Bursa Karbon masih dalam proses penggodokan. Rencananya beleid ini akan diterbitkan pada awal Agustus. Adapun Bursa Karbon akan mulai diluncurkan pada September mendatang.

Sebelumnya, Inarno mengatakan nantinya implementasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon tidak dilakukan dengan mekanisme pembayaran berbasis hasil menggunakan Result Based Payment (RBP). Ini berkebalikan dengan pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar yang sebelumnya menyebut mekanisme pembayaran nilai ekonomi karbon menggunakan RBP. 

Adapun, RBP yaitu insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi GRK yang telah diverifikasi atau terverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi. 

"Enggak, RBP bukan. Ada dua, batas atas emisi GRK (BAE) dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE) itu sistemnya," katanya.

Namun, dirinya mengatakan belum ada keputusan secara resmi dan masih menunggu konsultasi ke DPR. Dia juga belum dapat menyampaikan secara detail mengenai perusahaan yang menjadi pembeli maupun penjual.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan restu terkait substansi POJK Bursa Karbon. Adapun, OJK bertemu dengan DPR Komisi XI untuk berkonsultasi mengenai aturan bursa karbon pada Rabu (12/7). 

"Ya sudah selesai aturannya, kalau mau berdagang silahkan," kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir kepada Katadata.co.id, Rabu (12/7).

Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...