Ekonom Wanti-Wanti Dampak Kenaikan Tarif Ojol Terhadap Inflasi dan PDB
Kenaikan tarif ojek online diprediksi bisa memicu peningkatan inflasi, penurunan produk domestik bruto (PDB), hingga pertambahan jumlah penduduk miskin.
Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan kenaikan BBM yang diikuti dengan kenaikan tarif ojol berpotensi mengerek inflasi lebih tinggi. Pada Agustus 2002. inflasi tahunan sudah mencapai 4,96% yang menurut Nailul, angka ini sudah cukup tinggi.
“Sektor transportasi merupakan penyumbang inflasi tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau,” kata Nailul, dalam paparan rilis survei Polling Institute soal kenaikan tarif ojek online, Minggu (11/9).
Nailul mengatakan ada beberapa skenario dalam hitung-hitungan inflasi. Jika tarif baru ojol memicu kenaikan inflasi hingga 2%, maka kondisi ini akan mengurangi PDB hingga Rp 1,76.
"Selain itu ada potensi penurunan jumlah tenaga kerja sebanyak 14.000 jiwa dan ada potensi kenaikan jumlah penduduk miskin 0,14 %," katanya.
Sementara itu, jika tarif ojol mendorong kenaikan inflasi nasional hingga 0,5%, maka pengurangan PDB diprediksi Rp 436 miliar, upah tenaga kerja turun 0,0006 persen, potensi penurunan jumlah tenaga kerja 869 jiwa dan kenaikan jumlah penduduk miskin juga relatif terbatas dengan 0,04 persen.
"Ini yang relatif masih bisa diterima oleh kondisi makro ekonomi kita," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online yang baru. Kebijakan ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan atau mulai 10 September. Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km.
Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000 Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut. Zona I naik14% , Zona II 6,66%-13,3% dan Zona III 10%- 31%.