5 Contoh Surat Kuasa Khusus serta Dasar Hukum dan Penjelasannya

Image title
24 November 2021, 11:09
Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Simak contoh surat kuasa khusus serta penjelasannya berikut ini.
Unsplash/Scott Graham
Ilustrasi pembuatan surat kuasa khusus

Dasar hukum surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Menurut buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, kuasa khusus merupakan suatu pemberian kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan secara tegas.

Contoh penggunaan surat kuasa khusus adalah dalam hal memindahtangankan atau mengalihkan barang, meletakkan hak tanggungan atas barang, untuk membuat suatu perdamaian, atau melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik.

Dalam hal surat kuasa khusus, terdapat hak retensi dan hak substitusi. Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPer.

Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”

Biasanya, penulisan hak retensi dalam surat kuasa khusus mencantumkan kalimat "Kuasa ini diberikan dengan hak retensi". Sedangkan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUHPer.

Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.

2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.

Untuk memahami lebih lanjut, simak contoh surat kuasa khusus berikut ini.

Contoh Surat Kuasa Khusus 1

Bersumber dari buku Modul Ajar PLKH Litigasi dan Non Litigasi oleh Siti Munawaroh, S.H., M.H, berikut contoh surat kuasa khusus.

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Alamat:

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

___________________ dan ___________________

Advokat dan Penasehat Hukum

Berkantor di jalan ___________________________

Baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendirian.

KHUSUS

Untuk mendampingi dan memberi advis-advis hukum terhadap Pemberi Kuasa selaku Terdakwa dalam tindak pidana diduga melakukan ___________ sebagaimana dimaksud dalam pasal ____________ KUH Pidana dalam perkara No. __/Pid.B/2020/PN.Jkt.

Dan untuk itu:

  • Untuk hadir dan menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
  • Mendampingi dan memberi advis hukum serta memajukan pembelaan demi kepentingan hukum pemberi kuasa di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.
  • Mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan dalam perkara pidana tersebut.
  • Mengajukan eksepsi dan pledoi terhadap surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang dianggap perlu guna melaksanakan kuasa ini.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dengan hak substitusi kepada pihak lain.

                                                                                                           Jakarta, 22 September 2021.

Yang menerima kuasa                                                              Yang memberi kuasa



(__________________)                                                                 (__________________)

Contoh Surat Kuasa Khusus 2

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat dan tanggal lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama:

Pekerjaan:

Alamat:

KHUSUS

Untuk memberikan bantuan hukum di dalam proses penyidikan kepada pemberi kuasa (tersangka) yang dipersangkakan telah melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal ____ berdasarkan:

Laporan Polisi No. Pol: ____________ tanggal _____________

_____________________

_____________________

Kuasa ini tidak diberikan hak kepada penerima kuasa untuk mengalihkannya kepada orang lain (tanpa hak substitusi), kecuali atas persetujuan pemberi kuasa dan/atau persetujuan penyidik yang telah menunjuk penerima kuasa sebagai penasehat hukum berdasarkan surat penetapan penasehat hukum nomor ____________ tanggal ____________.

                                                                                                           ______, ___________ 2021.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...