Mengenal Tugas dan Wewenang DPD Beserta Fungsinya
Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD. Sebagai pilihan rakyat, tugas DPD secara harfiah adalah mendengarkan dan mewujudkan kepentingan bersama sebuah daerah.
Sesuai namanya, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang mewakili kepentingan sebuah daerah atau bahkan di tingkat provinsi. Meski begitu, sebetulnya DPD merupakan lembaga yang masih cukup muda usianya, karena baru terbentuk pada tahun 2001 silam. Namun tetap saja, fungsi DPD serta tugas dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945.
Sebagai negara demokratis, anggota DPD dipilih melalui Pemilihan Umum atau Pemilu, setiap lima tahun sekali. Tugas dan wewenang DPD, sejatinya hanya fokus pada satu daerah saja. Lebih lanjut, DPD lahir, dari amandemen UUD 1945.
Perlu diperhatikan, meski terlihat serupa namun ada perbedaan antara tugas dan wewenang DPD dan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Melansir dari Hukum Online, menurut UUD 1945, DPD adalah bagian dari MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hal ini dijelaskan di Pasal 2 ayat 1 UUD 1945.
Isi Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. DPD adalah lembaga perwakilan daerah, yang berkedudukan sebagai lembaga negara, dan terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD, dijelaskan pada pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi; Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan Wewenang DPD
Sebagai sebuah lembaga negara di bawah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPD tentu memiliki tugas untuk membantu, menyuarakan aspirasi rakyat dari tingkat daerah ke tingkat nasional. Hal tersebut, nantinya akan menghasilkan sebuah kebijakan, yang dirasakan oleh masyarakat daerah tersebut.
Tugas dan wewenang DPD atau Dewan Perwakilan Daerah ada di dalam UUD 1945. Lebih tepatnya, pada pasal 22D Undang-undang Dasar 1945, dijelaskan tugas dan wewenang DPD dalam bidang legislasi adalah sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
- Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan poin pertama;
- Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden;
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang APBN dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama;
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK;
- Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.
Fungsi DPD
Secara garis besar, ada tiga fungsi DPD yaitu legislasi, perimbangan dan pengawasan. Lebih jelasnya, fungsi DPD yang tercantum di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
- Ikut dalam pembahasan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- Pemberian pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan pajak, penndidikan, dan agama;
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.