Silabus adalah Rencana Pembelajaran, Berikut Panduannya

Image title
4 Februari 2022, 10:42
Ilustrasi. Silabus adalah rencana pembelajaran yang mencakup kompetensi inti dan dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka yang akan digelar mulai hari ini. Aturan petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.\

Istilah silabus telah dikenal dan digunakan dalam dunia pendidikan. Definisi silabus dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus merupakan rencana pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. Silabus dibuat oleh guru untuk memberikan gambaran garis besar proses pembelajaran dalam satu semester.

Komponen Silabus

Komponen silabus mencakup:

  • Kompetensi inti, yaitu tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program.
  • Kompetensi dasar, yaitu kemampuan untuk mencapai kompetensi inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
  • Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
  • Kegiatan pembelajaran, memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi.
  • Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
  • Alokasi waktu, yaitu perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
  • Sumber belajar, yaitu rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Prinsip Pengembangan Silabus

Berdasarkan modul Pusdiklat Pegawai Kemendikbud, terdapat sejumlah prinsip pengembangan silabus sebagai berikut.

  • Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  • Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
  • Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
  • Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  • Memadai. Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  • Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
  • Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
  • Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Tahap Pengembangan Silabus

Adapun tahap pengembangan silabus dijelaskan dalam modul Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdiklat Pegawai Kemendikbud) sebagai berikut.

1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Standar kompetensi dan kompetensi dasar dapat diambil dari standar isi yang biasanya sudah baku, kecuali yang belum ada dapat disusun sendiri oleh penyusun/pengembang silabus.

2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: potensi peserta didik, relevansi dengan karakteristik daerah, tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik, kebermanfaatan bagi peserta didik, struktur keilmuan, aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran, relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.

3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya pendidik, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...