Bunga Bank Adalah Tarif Simpanan atau Pinjaman, ini Penjelasannya

Image title
23 Februari 2022, 09:51
Ilustrasi pegawai bank yang memberikan layanan dan juga penjelasan mengenai bunga bank. Bunga bank adalah sejumlah bentuk imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok
bank bjb
Ilustrasi pegawai bank yang memberikan layanan dan juga penjelasan mengenai bunga bank.

Sebagai seseorang yang kerap kali bertransaksi dengan bank atau menjadi nasabah, tentu sudah akrab dengan bunga bank. Meski sering bertransaksi namun masih dari masyarakat yang belum mengenal lebih dekat dengan suku bunga bank. Sebelum mengenal lebih jauh terkait produk maupun layanan di perbankan, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu apa itu bunga bank atau yang juga dikenal sebagai suku bunga bank.

Pengertian Bunga Bank

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bunga bank adalah suku bunga atau tarif yang dibenarkan oleh bank atas pinjaman uang.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan tafsiran bahwa bunga bank adalah sejumlah bentuk imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank. Imbalan ini dihitung dengan persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest).

Dari dua makna tersebut dapat disimpulkan bahwa suku bunga bank adalah bentuk balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman).

Secara bentuk, bunga bank bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah atas jasa nasabah menyimpan uangnya di bank. Sedangkan bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya.

5 Macam Suku Bunga Bank

1. Suku Bunga Tetap (Fixed)

Secara bentuk, fixed atau yang biasa dikenal dengan suku bunga tetap adalah suku bunga yang memiliki sifat dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Hal itu dapat dicontohkan pada bunga program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, suku bunga tetap juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.

2. Suku Bunga Mengambang (Floating)

Nilai suku bunga mengambang atau yang dikenal juga dengan floating adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang.

3. Suku Bunga Flat

Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Cara menghitungnya juga sangat sederhana dibandingkan dengan suku bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...