Tawaran Kemudahan Berusaha dan Perizinan dalam UU Cipta Kerja

Safrezi Fitra
6 Oktober 2020, 18:39
omnibus law, kemudahan usaha, kemudahan investasi, investasi, perizinan, perizinan usaha, UU cipta kerja, UU Ciptaker
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan undang-undang omnibus law, yaitu UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam rapat paripurna Senin (5/10). Pemerintah dan DPR menyatakan UU ini memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi.

UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

"Negara perlu melakukan upaya memenuhi hak warga atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bunyi penjelasan pertama dalam RUU Cipta Kerja seperti ditulis, Senin (5/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

"Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah," kata Airlangga dalam keterangannya Selasa (6/10).

Pengusaha juga akan mendapat jaminan perlindungan hukum dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran yang menimbulkan K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) akan dikenakan sanksi pidana.

Airlangga pernah mengatakan UU Cipta Kerja dapat menarik minat investor asing masuk ke Indonesia. Saat ini ada 143 perusahaan yang berencana melakukan relokasi investasi ke Indonesia, dari Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan China. Untuk menangkap peluang relokasi tersebut, diperlukan peningkatan iklim investasi dan daya saing Indonesia.

UU ini akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.

BAB III UU Cipta Kerja mengatur peningkatan investasi dan kegiatan usaha. Pasal 6 menjelaskan peningkatan investasi ini meliputi kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan.

Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usaha hanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

Pada pasal berikutnya menyebutkan penghapusan izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang. Kemudian integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hanya untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.  UU Ciptaker juga menghapus syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...