Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Suara Buruh dan Pengusaha Terbelah

Rizky Alika
6 Oktober 2020, 08:49
Demonstran membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020). Mereka menuntut DPR membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja serta mendesak pemerintah untuk me
ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Demonstran membawa poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020). Mereka menuntut DPR membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja serta mendesak pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan di tengah pandemi COVID-19.

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang. Kalangan pengusaha menyambutnya. Sebaliknya, kalangan buruh menolak dan berencana mogok kerja.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Husni Mubarok mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan janji semu terhadap pekerjaan di maasa depan. Sebab, aturan tersebut dinilai mengurangi jaminan pekerjaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi banyak pekerja kontrak.

Advertisement

"RUU Cipta Kerja memberikan janji semu akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan. Pekerjaan macam apa yang diciptakan?" kata Husni seperti dikutip dalam keterangan pers, Senin (5/10).

Menurutnya, pekerja kontrak dapat tereksploitasi dengan upah rendah. Hal serupa dapat terjadi pada pekerja alih daya atau outsourcing yang kini terbuka di semua sektor.

Di samping itu, ia memperkirakan pekerjaan yang tersedia adalah pekerjaan dengan upah rendah yang terjamin, tanpa ada masa depan. Ia mengatakan, pekerjaan yang tersedia ialah pekerjaan yang tidak permanen yang didasarkan pada rasa takut untuk mendapatkan pekerjaan kontrak berikutnya.

Sementara, Ketua Umum Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia Subono menilai, pekerjaan baru yang dijanjikan oleh omnibus law bukanlah pekerjaan nyata. Sebab, upah yang diberikan murah dan bersifat sementara.

Padahal dalam krisis akibat pandemi, para buruh membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi. Namun, lanjut dia, pemulihan ekonomi dinilai tidak datang dari investasi asing yang dapat mengeksploitasi tenaga kerja outsourcing dan merusak lingkungan.

Menurutnya, pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan peningkatan belanja domesti melalui pekerjaan tetap dan pemberian upah yang layak. “Hanya pembelanjaan domestik dengan dasar pekerjaan tetap dan upah layak yang dapat membantu Indonesia pulih dari pandemik,” kata Subono.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement