Investor Global Kritik Omnibus Law
Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak, Senin (5/10). Namun, sebanyak perusahaan investasi global dengan total dana kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia, malah prihatin dengan adanya Omnibus Law.
Sebanyak 35 perusahaan investasi tersebut pun menulis surat kepada pemerintah Indonesia untuk menyatakan keprihatinan. Salah satu alasannya, dengan adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.
"Kami, para investor global menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," seperti dikutip dari surat yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (6/10).
Perusahaan investasi asing tersebut sebenarnya menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan peraturan dan mengatasi hambatan untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung. Tapi, dengan perubahan beberapa peraturan dapat berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola jika diterapkan.
Secara khusus, mereka khawatir perubahan yang diusulkan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi akan berdampak negatif terhadap beberapa hal. Seperti terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mempengaruhi daya tarik pasar Indonesia.
"Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis dalam beberapa tahun terakhir, namun undang-undang yang diusulkan dapat menghambat upaya ini," dikutip dari surat itu.
Mereka menilai upaya untuk merangsang investasi asing dengan melemahkan peraturan, seperti pelonggaran pembatasan pembukaan lahan di konsesi kelapa sawit, berlawanan dengan intuisi. Investor juga ingin perlindungan lingkungan meningkat.
Dalam suratnya, para investor global ini khawatir deregulasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja akan berdampak negatif bagi perusahaan dan portofolio mereka secara keseluruhan. Karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Sejak Disahkan, Investor Asing Net Sell Rp 517,77 Miliar
Sejak disahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10), investor asing di pasar saham malah mencatatkan penjualan pada portofolio sahamnya yang totalnya mencapai Rp 517,77 miliar. Saat UU tersebut disahkan, investor asing mencatatkan jual bersih Rp 254,39 miliar. Sementara pada perdagangan di pasar saham pada hari ini, Selasa (6/10) masih tercatat melakukan penjualan portofolio saham senilai Rp 263,38 miliar.
Meski begitu, Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai paket omnibus law ini merupakan sentimen positif bagi investor asing, baik yang melakukan investasi di pasar saham maupun yang melakukan investasi di sektor rill. Aturan ini bisa memberikan sebuah kepastian untuk investor melakukan investasi.
"Jadi, mau masuk dalam lembaga keuangan, maupun tidak masuk dalam lembaga keuangan, keduanya sama sebetulnya. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian kepada investor asing dengan aturan main yang berlaku di Indonesia," kata Nico kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).
Menurutnya, pelaku industri dalam negeri pun menaruh perhatian cukup besar pada UU Cipta Kerja. Dengan adanya UU ini, diharapkan menjadi batu loncatan bagi perubahan iklim usaha, khususnya untuk pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 berakhir nanti.
Hal ini bisa berefek baik bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Investasi pada sektor riil menjadi target utama dari UU tersebut. Namun, dalam menyaring industri apa saja yang mendapat kemudahan untuk berinvestasi di Indonesia, itu juga cukup penting.
"Melihat kondisi saat ini, penyerapan tenaga kerja cukup diperlukan guna meredam naiknya lonjakan jumlah pengangguran," katanya
Untuk saat ini yang paling penting adalah adanya diskusi dan sosialisasi terkait dengan UU tersebut kepada masyarakat pada umumnya, karena masih ada beberapa poin yang memang kerap kontroversial. Berbagai kalangan, baik pekerja maupun beberapa fraksi anggota DPR, menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Menurut Nico, fokus utama dari sosialisasi UU Cipta Kerja ini agar pemerintah, industri, dan tenaga kerja dapat memahami visi dan misi disahkan UU tersebut. "Agar dapat seiring sejalan dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik," kata Nico.
Analis Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial juga menilai UU Cipta Kerja bisa berdampak sangat positif bagi investasi jangka panjang di Indonesia. Terutama sektor manufaktur yang memanfaatkan adanya relokasi pabrik dari Tiongkok ke negara-negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
Efek dari investasi tersebut, bisa meningkatkan investasi asing secara langsung alias foreign direct investment (FDI) Indonesia. Neraca perdagangan juga berpotensi menjadi positif, ketergantungan arus masuk modal melalui pasar modal berkurang, dan nilai tukar rupiah bisa lebih stabil.
Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa membawa efek positif bagi semua sektor usaha di dalam negeri karena meningkatnya investasi dan bisa mendorong laju konsumsi rumah tangga domestik. "UU Cipta Kerja menyangkut kemudahan berinvestasi bagi pemodal asing dan mengurangi ketergantungan foreign inflows dari financial market," kata Janson kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).