PPKM Darurat Berlaku, Omzet UMKM Diperkirakan Anjlok 60%

Cahya Puteri Abdi Rabbi
1 Juli 2021, 14:32
ppkm, umkm, dampak ppkm darurat terhadap umkm, omzet umkm, pendapatan umkm, ppkm darurat
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi UMKM

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memperkirakan lebih dari setengah pendapatan UMKM akan hilang.

“Dengan kebijakan ini, kami proyeksikan omzet akan turun sebesar 50-60%, dan pekerja akan semakin banyak yang dirumahkan,” kata Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun kepada Katadata.co.id, Kamis (1/7).

Dia berkaca pada pembatasan mobilitas, seperti seperti Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu. Saat itu sebanyak 30 juta unit UMKM berhenti beroperasi atau bangkrut. Bukan tidak mungkin adanya kebijakan PPKM darurat juga membuat semakin banyak UMKM yang menutup usahanya.

Ikhsan mengatakan dampak PPKM darurat tak bisa dihindari oleh UMKM yang bergerak di sektor restoran dan rumah makan. Meskipun layanan take away masih diperbolehkan, pelaku usaha akan tetap sulit mempertahankan usahanya.

“Tidak semua jenis makanan bisa dipasarkan menggunakan layanan take away. Selain itu, omzet pasti juga akan turun dibandingkan dine in masih diperbolehkan,” ujar dia.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...