PPKM Darurat, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia Lewat Jalur Laut

Cahya Puteri Abdi Rabbi
8 Juli 2021, 11:43
ppkm, ppkm darurat, wna dilarang masuk indonesia, wna dilarang masuk, warga negara asing, pembatasan pelabuhan, pelabuhan, transportasi laut
ANTARA FOTO/Aji Styawan/pd.
Ilustrasi penumpang kapal asing.

Sejalan dengan Pemberlakuan PPKM darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. SE. 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan ini, warga negara asing dilarang masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo mengatakan surat edaran ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri. Khususnya yang menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan pada masa pandemi.

“Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya peningkatan persebaran Covid-19 termasuk varian virus baru yang telah bermutasi menjadi varian alpha, beta, delta dan gamma di berbagai dunia termasuk Indonesia, serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,”  kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (7/7).

Agus menjelaskan, secara umum ketentuan yang diatur dalam SE ini, antara lain pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir, pelaku perjalanan dari luar negeri berstatus warga negara Indonesia (WNI) diizinkan memasuki Indonesia.

Sementara, warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan perbatasan atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Kecuali, memenuhi kriteria Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan sesuai skema perjanjian bilateral travel corridor arrangement (TCA), atau mendapatkan izin khusus dari kementerian/lembaga.

"Seluruh penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," katanya.

Halaman:

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...