KKP Siapkan Dua Kapal Cepat Buru Penyelundup Benih Lobster

Cahya Puteri Abdi Rabbi
16 Juli 2021, 11:06
lobster, benih lobster, penyelundupan benih lobster, kapal cepat, kementerian kelautan dan perikanan, kkp, pengebom ikan, penangkapan ikan ilegal, illegal fishing
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kapal cepat untuk memburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan kapal cepat untuk memburu penyelundup benih lobster dan pengebom ikan. Hal itu dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan larangan ekspor benih lobster dan memberantas penangkapan ikan dengan cara merusak.

“Saat ini kami sedang menyiapkan dua unit speed boat baru berkecepatan tinggi yang akan memperkuat armada pengawasan kita tahun ini,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan resminya, Kamis (15/7).

Antam mengatakan kapal berbahan alluminium alloy dan fender hard tube polyurea ini memiliki kecepatan mencapai 55 knot. Speed boat tersebut memiliki keunggulan untuk bermanuver dalam mengejar dan menandingi kapal penyelundup benih lobster dan pengebom ikan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengatakan pembuatan speed boat ini dilakukan di PT Palindo Marine Batam. proses peletakan lunas atau keel laying telah dilaksanakan pada Selasa (13/7), dan diharapkan bisa selesai pada akhir November 2021.  

Sebelumnya, KKP telah melarang ekspor benih bening lobster (BBL), melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Penangkapan tersebut harus memperhatikan estimasi potensi sumber dayaikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Penangkapan harus didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan/rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Penangkapan hanya dapat dilakukan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan.

Nelayan Kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) dapat melakukan penangkapan, sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengambilan benih lobster dari alam wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan. Langkah ini dimaksudkan agar aktivitas pengambilan benih lobster tidak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...