575 Hektare Cagar Alam di Raja Ampat Dijadikan Hutan Produsi

Safrezi Fitra
2 Oktober 2021, 12:00
hutan, alih fungsi lahan, alih fungsi hutan, cagar alam, raja ampat, cagar alam menjadi hutan produksi
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi hutan di Papua.

Pemerintah mengalihfungsikan 575 hektare area kawasan Cagar Alam Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, menjadi kawasan hutan produksi tetap. Selain itu 1.396 hektare area lainnya di kawasan tersebut dialihkan menjadi suaka margasatwa.

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa adalah wilayah yang digunakan untuk melindungi satwa-satwa yang sudah terancam punah.

Sedangkan hutan produksi merupakan kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor. Negara bisa memberikan konsesi kawasan ini kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan dan dikelola hasil hutannya.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat Budi Mulyanto di Sorong, Sabtu, mengatakan area di cagar alam Waigeo Barat yang dialihfungsikan menjadi kawasan hutan produksi tetap mencakup kawasan bandara hingga Dusun Warkesi.

Menurut dia, keputusan untuk mengalihfungsikan sebagian area di cagar alam Waigeo Barat menjadi hutan produksi diambil berdasarkan hasil kajian mengenai pemanfaatan kawasan. Peralihan status fungsi kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 745/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2019.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...