Ekspor Mineral dan Batu Bara Tetap Wajib Pakai L/C

Safrezi Fitra
7 April 2015, 10:22
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Perdagangan masih mewajibkan ekspor komoditas mineral dan batu bara menggunakan letter of credit (L/C) yang diterbitkan bank dalam negeri. Kementerian baru hanya mengecualikan komoditas minyak dan gas bumi dari kewajiban L/C.

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan sampai saat ini belum ada permintaan  dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melonggarkan kebijakan tersebut.

"(Mineral dan batu bara) belum dianggap penting. Menterinya (ESDM) belum memberikan rekomendasi," kata Partogi Pangaribuan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4).

(Baca: Pengusaha Tambang Keberatan Ekspor Wajib Pakai L/C)

Aturan ekspor menggunakan L/C ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015. Aturan ini berlaku untuk empat komoditas yakni mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit.

Saat aturan mulai berlaku pada awal bulan ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru yang merevisi aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015, Menteri Rachmat Gobel  memberikan kelonggaran kepada eksportir migas.

Peraturan ini dikeluarkan atas dasar surat permohonan penangguhan dari Menteri ESDM Sudirman Said, hanya untuk komoditas migas. Makanya Kementerian Perdagangan masih tetap mewajibkan komoditas lainnya untuk menggunakan L/C.

Menurut dia, meski nantinya Menteri ESDM mengajukan kekhususan bagi mineral dan batu bara, Kementerian Perdagangan tidak bisa begitu saja mengizinkan. Kementerian akan tetap meneliti kontrak yang dilakukan oleh para pengusaha.

?Jangan sampai kontrak tersebut abal-abal (fiktif). Kami lihat kebenaran kontraknya jangka panjang," ujar dia.

Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM R Sukhyar sempat mengatakan adanya keberatan atas kebijakan Menteri Perdagangan tersebut. Menurutnya sudah ada 10 perusahaan kontrak karya (KK) mineral dan 23 perusahaan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang sudah mengajukan keberatan atas kewajiban ini.

Sukhyar mengaku pihaknya juga telah menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan pada bulan lalu untuk membahas pengecualian L/C. Namun, sampai saat ini belum ada hasil secara resmi dari Kementerian Perdagangan.

Reporter: Arnold Sirait

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...