Nasabah Jiwasraya Minta OJK dan Bank Ikut Tanggung Jawab
Menjelang penawaran program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), nasabah meminta pihak yang terlibat juga bertanggung jawab. Mereka ingin Otoritas Jasa Keuangan dan pihak perbankan ikut bertanggung jawab dalam upaya pengembalian dana yang mengalami gagal bayar.
Nasabah meminta pertanggung jawaban itu, di luar program restrukturisasi. Salah satu nasabah Jiwasraya asal Korea Selatan Lee Kang Hyun mengatakan pertanggungjawaban OJK dan perbankan didasari pada sikap tidak acuh kedua lembaga ini kepada nasabah Jiwasraya.
OJK bertindak sebagai pengawas industri keuangan non-bank, sedangkan beberapa bank menjadi penjual produk saving plan Jiwasraya. Ia menilai kasus gagal bayar ini terjadi lantaran OJK tidak mengawasi keadaan Jiwasraya sampai pada penjualan produk oleh pihak perbankan dengan iming-iming bunga besar seperti deposito.
Lee menjelaskan kasus yang terjadi pada dirinya. Dia yang membeli produk JS Saving Plan melalui PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank).
JS Saving plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Ada tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
"Seharusnya mereka (OJK) memutuskan agar bank-bank yang jual produk (saving plan) ini bertanggungjawab. Seperti memberikan 15 tahun pinjaman uang kepada korban tanpa bunga," kata Lee dalam pernyataan, Jumat (4/12).
Terkait dengan beberapa opsi restrukturisasi yang bakal ditawarkan Jiwasraya kepada pemegang polis, Lee mengatakan seluruh opsinya sangat berat baginya. "Semua opsinya berat. Sehingga tidak ada pilihan bagus untuk nasabah. Walaupun salah, OJK tidak pernah akui, tidak pernah jawab, tidak pernah ikut campur," kata Lee.
Nasabah pemegang polis Jiwasraya lainnya, Machril, mengaku tidak berniat melakukan restrukturisasi. Alasannya, opsi-opsi pengembalian dana yang ditawarkan, tetap merugikan pemegang polis. Padahal, Presiden Joko Widodo pernah berpesan jangan sampai rakyat dirugikan.
"Lebih baik stay at Home di Jiwasraya," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (1/12). Dia pun tidak ingin dipindahkan ke IFG Life.
Menurutnya, dari bocoran empat opsi restrukturisasi yang ditawarkan, sebenarnya pemegang polis hanya memiliki dua opsi saja. Opsi pertama adalah dana investasi bakal dipotong. Sedangkan opsi kedua, nasabah tetap di Jiwasraya dengan aset-aset tidak clean and clear.
Opsi pengembalian nilai tunai 100% yang dicicil selama 15 tahun terlalu lama untuk ditunggu oleh nasabah. Sehingga pemerintah terkesan hanya memberikan dua opsi tersebut. "Kami pilih tetap di Jiwasraya tanpa lelah dan keluar biaya yang besar harus pindah di IFG Life," katanya.
