73% Nasabah Jiwasraya Saving Plan Setuju Restrukturisasi

Image title
10 Maret 2021, 18:27
jiwasraya, asuransi jiwasraya, asuransi, bumn, nasabah jiwasraya, js saving plan
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengungkapkan sudah lebih dari 12.800 polis berjenis bancassurnace yang setuju melakukan restrukturisasi berdasarkan data per 9 Maret 2021. Jumlah tersebut, setara dengan 73,3% dari total 17.459 pemegang polis produk JS Saving Plan.

Selain polis tersebut, Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengatakan sudah ada 1.312 polis korporasi yang setuju direstrukturisasi. Jumlah tersebut setara dengan 62,66% dari total 2.152 polis.

"Pemegang polis korporasi itu di bawahnya ada karyawan hingga 3 juta orang. Ini setelah dievaluasi, kami transformasi, lalu kami restrukturisasi," kata Mahelan dalam diskusi secara online, Rabu (10/3).

Sementara, untuk pemegang polis ritel yang sudah setuju untuk melakukan restrukturisasi baru mencapai 79.887 polis. Jumlah tersebut mencangkup 32,55% dari jumlah polis ritel yang totalnya 245.458 polis.

Mahelan menjelaskan banyak tantangan yang dihadapi manajemen Jiwasraya dalam upaya restrukturisasi pemegang polis ritel ini. Banyak kota yang sulit dijangkau oleh tim Jiwasraya, termasuk untuk mengirimkan surat kepada pemegang polis di pelosok Tanah Air.

"Untuk mengirim surat kepada mereka pun, lembaga-lembaga pos tidak mampu untuk mengirim sekaligus. Sehingga kami melakukannya secara bertahap," kata Mahelan.

Dia berharap seluruh pemegang polis asuransi Jiwasraya dari berbagai jenis produk bisa ikut program restrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life. Meski begitu, ia menyadari banyak yang melakukan penentangan terhadap program tersebut.

Dirut Jiwasraya Siap Bertemu Nasabah

Selang sepekan menerima audiensi Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memanggil manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Moeldoko juga meminta kesediaan Hexana selaku Direktur Utama Jiwasraya bertemu dengan FNKJ.

Moeldoko meminta penjelasan Hexana terkait empat tuntuan FNKJ. Tuntutannya, penghentian sosialisasi restrukturisasi yang bernada intimidasi, keinginan pembayaran manfaat agar terus berjalan, penghentian propaganda atau pembohongan di ruang publik, dan pembatalan restrukturisasi dengan mengkaji opsi yang lebih solutif.

“Empat poin ini yang disampaikan FNKJ kepada KSP. Kami ingin tahu lebih jelas situasi apa yang dihadapi dan langkah yang akan dilakukan ke depan,” tutur Moeldoko.

Menanggapi permintaan Moeldoko, Hexana menyatakan kesiapannya. Hexana menjelaskan, apa yang dilakukan Jiwasraya sudah melalui berbagai proses, baik itu melalui pertemuan dengan komisi VI DPR hingga komunikasi secara langsung dengan para nasabah (korporasi, ritel, dan bancassurance).

“Bahkan, sudah 72% nasabah bancassurance, 61% nasabah korporasi dan 68 persen nasabah ritel sudah setuju restrukturisasi,” kata Hexana dalam keterangannya usai bertemu Moeldoko (10/3).

Menurutnya, setiap aksi yang dilakukan Jiwasraya selalu berdasarkan ketentuan hukum. Hal ini belum banyak dipahami para nasabah, terutama nasabah bancassurance. Memang opsi-opsi yang ada ini tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi menjadi salah satu opsi yang paling baik ketimbang bailout atau likuidasi.

AKSI FORUM KORBAN JIWASRAYA
AKSI FORUM KORBAN JIWASRAYA (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.)

Pengaduan Masalah Asuransi

Terkait tuntutan para nasabah Jiwasraya, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan sepanjang 2020 telah menerima dan menangani 38 pengaduan mengenai permasalahan asuransi. Pengaduan ini di luar jenis asuransi sosial pada sistem jaminan sosial nasional.

Dari laporan tersebut, Ombudsman memetakan aduan itu ke dalam beberapa aduan pokok. Ternyata, paling banyak merupakan aduan terkait gagal bayar perusahaan asuransi sebesar 41%. "Seperti halnya yang terjadi pada asuransi AJB Bumiputera dan Jiwasraya," kata Yeka.

Selain itu, aduan yang masuk juga datang dari masyarakat soal rumitnya pengajuan klaim pada asuransi sebesar 29%. Sementara 21% sisanya, keluhan terkait rumitnya pencairan dana asuransi tersebut.

Yeka menilai, terkait masalah gagal bayar oleh beberapa lembaga asuransi, sangat memprihatinkan. Hal ini dikarenakan keberadaan asuransi tidak bisa memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. "Namun lembaga tersebut tidak memenuhi harapan saat dibutuhkan," kata Yeka.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...