4 Pertimbangan Pemerintah Merumuskan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

Safrezi Fitra
18 Agustus 2021, 20:28
cukai rokok, alasan pemerintah menaikkan cukai rokok, cukai rokok naik, tarif cukai rokok, pendapatan cukai rokok
Donang Wahyu|KATADATA
Rokok

Pemerintah berencana menaikan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan telah mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, aspek kesehatan yakni prevalensi merokok terutama pada anak-anak. Instrumen cukai dianggap mampu untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Target RPJMN, prevalensi perokok anak-anak usia 10-18 tahun harus turun 9,1% menjadi 8,7% di 2021.

Advertisement

Kedua, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri yang berjumlah 158,5 ribu orang dan petani yang berjumlah 2,6 juta orang. Dengan pertimbangan ini, pemerintah mengaku merumuskan kebijakan kenaikan tarif cukai tidak terlalu tinggi.

Ketiga, dari sisi penerimaan negara. Terkait penerimaan negara, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menargetkan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 203,92 miliar. Angka ini naik 11,9% dibandingkan dengan outlook APBN 2021.

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) dengan memperhatikan situasi ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kami lakukan. Tentu karena kami menyadari terjadi Covid-19, maka kami akan melakukan secara terukur,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (16/8).

Pendapatan cukai tumbuh secara signifikan, selama 2016 hingga 2019 penerimaan negara dari CHT sendiri berkisar 6,3%. Pada kuartal I 2021, realisasi penerimaan cukai Rp 49, 56 triliun atau 27,54 persen dari targetnya. Sedangkan CHT 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target.

Penerimaan cukai ini masih didominasi CHT yang berkontribusi hingga 95,9%. Sementara cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) masing-masing menyumbang 3,9 % dan 0,1%.

Tahun ini pemerintah juga telah menaikan cukai rokok rata-rata 12,5%. Jenis rokok yang dinaikan tarifnya hanya Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,8% - 16,9 dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang naik 16,5% - 18,4%.

Keempat, faktor pemberantasan rokok ilegal. Rencana kenaikan cukai tak hanya dipengaruhi faktor penerimaan negara, ada juga program penerbitan cukai berisiko tinggi (PCBT) melalui pemberantasan pita cukai ilegal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement