Menilik 2 Syarat Bikin SKCK Berdasarkan Status Kewarganegaraan

Destiara Anggita Putri
6 Februari 2023, 11:00
Syarat Bikin SKCK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Banyak orang masih beranggapan bahwa membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK  merepotkan dan memakan waktu. Namun, membuat dokumen ini sebenarnya tidaklah sulit dan bahkan bisa dilakukan secara daring atau online

Bila Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, ada beberapa persyartatan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Untuk informasi lengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini. 

Pengertian SKCK

SKCK adalah surat yang berisikan catatan perilaku seseorang secara hukum. Surat ini biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan lain-lain.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), atau Polda Setempat.

SKCK yang sudah dibuat dan diterbitkan hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan. Adapun biaya pembuatannya akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu, di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.

Selain landasan hukum di atas, ada juga landasan hukum lainnya terkait SKCK yaitu:

  • Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak
  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
PEMOHON SKCK MENINGKAT
Syarat Membuat SKCK (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
 

Fungsi SKCK

Sebelum membuat SKCK, Anda perlu mengetahui sederet fungsinya yang bermanfaat terlebih dahulu. Berikut ini fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya. 

1. Polsek

Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Polsek

  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekretaris desa dan aparatur desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan

2. Polres

Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Polres

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten atau kota
  • Melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
  • Melamar sebagai anggota TNI/Polri
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat kabupaten/kota
  • Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
  • Pass Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
  • Melanjutkan pendidikan kedinasan dan di luar kabupaten/kota
  • Calon penerima penghargaan
  • Keperluan lain di tingkat kabupaten
  • Melamar pekerjaan BUMN di tingkat kabupaten/kota

3. Polda

Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Polda

  • Melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi dan nasional
  • Warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan pendidikan di lain provinsi
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
  • Adopsi anak bagi pemohon WNI
  • Persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif
  • Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi dan nasional
  • Memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri
  • Memperoleh paspor bagi WNI
  • Keperluan lain di tingkat provinsi
  • Melamar pekerjaan BUMN di tingkat provinsi dan nasional

4. Mabes Polri

Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Mabes Polri

  • Pencalonan presiden dan wakil presiden
  • Pencalonan anggota wakil legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
  • Penerbitan visa
  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident) bagi WNI dan warga negara asing (WNA)
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan pendidikan di luar negeri
  • Persyaratan administrasi untuk mendapatkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) bagi WNA
  • Airport Pass Card bagi WNA
  • Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA
  • Pertukaran pelajar ke luar negeri bagi WNI
  • Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA
  • Keperluan lain di tingkat nasional dan internasional

Syarat Bikin SKCK

Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Untuk lebih jelasnya, simak syarat membuat SKCK berdasarkan status kewarganegaraan di bawah ini. 

PEMBUATAN SKCK ONLINE
Sayarat Bikin SKCK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

1. SKCK Baru

Bila Anda seorang WNI (Warga Negara Indonesia), berikut ini persyaratan dokumen untuk membuat SKCK yang harus Anda lengkapi

  • Fotocopy KTP/SIM
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak enam lembar
  • Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
  • Dokumen sidik jari

2. Bagi WNA (Warga Negara Asing)

Bagi WNA yang hendak membuat SKCK, berikut ini persyaratan dokumen yang harus dilengkapi

  • Fotocopy identitas diri
  • Surat pengantar dari tempat kerja atau sponsor
  • Fotocopy paspor
  • Fotocopy kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotocopy izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dari Kemenaker RI
  • Fotocopy surat tanda melapor (STM) yang diperoleh dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak enam lembar

Cara Membuat SKCK

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat SKCK yaitu secara online dan offline. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini

1. Online

Berikut ini langkah-langkah membuat SKCK secara online.

  • Buka situs skck.polri.go.id
  • Klik menu Form.Pendaftaran
  • Isi formulir data diri dengan lengkap
  • Pada bagian Satwil, klik pilihan Jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan kebutuhan
  • Unggah foto
  • Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
  • Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
  • Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Anda perlu mengingat bahwa meskipun membuat SKCK bisa dilakukan dengan metode ini, Anda tetap perlu pergi ke Polres. Hal ini diperlukan untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah selesai dibuat.

2. Offline

Cara kedua yaitu membuatnya secara offline. Pada umumnya, pembuatan SKCK dengan metode ini memakan waktu kurang lebih 30 menit di luar antrian dan pembuatan dokumen sidik jari.

Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Kunjungi Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang Anda perlukan.
  • Isi formulir ke bagian loket pendaftaran.
  • Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.
  • Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK.
  • Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan untuk tidak melewatkan satupun persyaratan yang ada. 
  • Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu
  • Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi

Agar proses pembuatan SKCK bisa berlangsung lebih cepat, Anda sebaiknya datang lebih pagi. Adapun jam operasional pembuatan SKCK ada di hari kerja mulai dari 08.00 - 15.00

Editor: Sorta

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...