Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Biayanya

Annisa Fianni Sisma
6 November 2023, 15:18
cara membuat skck
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Mapolres Metro Bekasi Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang menunjukkan riwayat tindak kriminal seseorang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melanjutkan pendidikan dan keperluan lainnya.

Atas berbagai keperluan ini, penting bagi setiap orang untuk cara membuat SKCK, serta dokumen yang perlu dilampirkan. Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan baik secara offline maupun online.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui cara membuat SKCK online maupun offline bagi WNI maupun WNA. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendapatkan SKCK:

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Ilustrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Ilustrasi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (Dok. Polrestabes Surabaya)  

SKCK harus diperbarui secara berkala karena berlaku hanya selama 6 bulan. Jika SKCK sudah kadaluwarsa atau tidak sesuai dengan tujuannya, maka setiap warga negara wajib membuat SKCK baru. Berikut penjelasan lengkap tentang cara mendapatkan SKCK:

1. Memohonkan Surat Pengantar

Persyaratan pertama dalam cara membuat SKCK adalah surat pengantar dari Polsek atau Polres. Jika Anda mengajukan SKCK untuk keperluan seperti melamar kerja, setiap warga negara menyertakan surat pengantar dari Polsek.

Surat pengantar juga dapat dikeluarkan oleh kelurahan, tetapi sebelumnya, setiap warga negara harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW. Surat pengantar ini akan menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah melanggar hukum dan tidak pernah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun sejak kelahiran.

2. Lampirkan Seluruh Data Diri yang Diperlukan

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk mengajukan SKCK adalah data diri, termasuk Salinan KTP, paspor, akta kelahiran/ijazah, foto paspor ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, dokumen sidik jari, formulir data diri untuk SKCK, dan Salinan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini mendukung keabsahan SKCK yang diterbitkan nantinya.

Persyaratan Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)

SKCK juga dapat diberikan kepada WNA untuk membuktikan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindak pidana, tetapi terdapat persyaratan yang berbeda. Berikut adalah dokumen yang perlu dilampirkan:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement