Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2021
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan non subsidi dari Januari hingga Maret 2021. Keputusan ini juga berlaku bagi 25 golongan bersubsidi yang memakai listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro dalam tiga bulan terakhir, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif listrik. "Baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," kata dari berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (04/12).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif listrik diputuskan berdasarkan realisasi makro ekonomi, termasuk kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara atau HPB. Penghitungan ini Kementerian lakukan berkala setiap tiga bulan sekali.
Pada Agustus hingga Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Realisasi kursnya sebesar Rp 14.773,87 per dolar AS, Indonesian Crude Price sebesar US$ 39,04 per barel, tingkat inflasi sebesar minus 0,01%, dan harga patokan batu bara sebesar Rp 651,72 per kilogram.
Agung menyebut terjadi kenaikan pada empat paremeter ekonomi itu tapi tarif tenaga listrik tetap mengacu pada periode sebelumnya. Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) tetap Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh). Termasuk dalam golongan ini adalah pelanggan berdaya 1.300 volt ampere (VA), 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Pelanggan bisnis berdaya 6.800 VA sampai 200 kilovolt ampere (kVA) dan penerangan umum juga tarifnya serupa.
Pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya masih Rp 1.352 per kilowatt hour. Untuk pelanggan tegangan menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih 200 kVA, beserta layanan khusus, tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kilowatt hour. Terakhir, pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya 30 ribu kVA ke atas tarifnya Rp 996,74 per kilowatt hour.
Diskon Tarif Listrik PLN Hingga Desember 2020
PLN pada awal Oktober lalu akhirnya menjalankan arahan pemerintah untuk menurunkan tarif listrik pelanggan golongan rendah. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2020.
Harga per kilowatt hour (KWh) untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kilowatt hour kini menjadi Rp 1.444,70 per kilowatt hour. Dengan adanya penurunan tersebut, para pelanggan yang terdampak pandemi corona dapat tetap memanfaatkan listrik
"Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memakai listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangan tertulisnya pada 1 Oktober lalu.
Penurunan tarif listirk ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujarnya. Daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:
1. R-1 TR 1300 Volt Ampere (VA)
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 hingga 5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA hingga 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA hingga 200 kVA
7. P-3 /TR
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan). Lalu, pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Keringanan tarif juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA berupa diskon 100%.