Kisah Redenominasi & Sanering Rupiah yang Pernah Terjadi di Indonesia

Sorta Tobing
9 Juli 2020, 14:52
redenominasi rupiah, sanering rupiah, kementerian keuangan, ruu redenominasi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Ilustrasi rupiah. Kementerian Keuangan mengusulkan RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas 2020-2024.

Isu redenominasi muncul lagi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 pada 30 Juni lalu. Dalam aturan ini, Kementerian Keuangan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) redenominasi rupiah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Kementerian berpendapat penyerderhanaan nilai rupiah akan menimbulkan efisiensi perekonomian. “Berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena sederhanya jumlah digit,” tulis aturan itu.

Redenominasi merupakan penyederahaan mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Penyederhanaan itu dilakukan dengan cara mengurangi digit (angka 0). Dalam RUU Redenominasi, Kementerian mengatakan kebijakan tersebut bukanlah sanering.

Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai mata uang. Redenominasi biasanya dilakukan ketika kondisi perekonomian negara stabil. Sementara, sanering ditempuh ketika negara mengalami krisis dan ingin mengurangi peredaran uang di masyarakat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto memperkirakan RUU itu baru dapat ditetapkan pada 2024. Setelah itu, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya 11 tahun untuk menerapkannya secara penuh. "Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum implementasi penuh," katanya, dikutip dari Kompas.com.

(Baca: Wapres: Redenominasi Rupiah Ditahan Karena Belum Ada Urgensinya)

Rupiah
Ilustrasi. RUU redenominasi rupiah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. (Donang Wahyu|KATADATA)

Sejarah Redenominasi dan Sanering di RI

Menilik catatan sejarah, Indonesia pernah menerapkan dua kebijakan tersebut. Pada 1950, pemerintah menerapkan sanering. Peristiwa ini kerap disebut Gunting Syafrudin.

Menurut buku Sejarah Pemikiran Indonesia (2007), kebijakan itu diterapkan oleh Menteri Keuangan Kabinet Hatta II, Syafrudin Prawiranegara, setelah terjadi inflasi hebat pasca Konferensi Meja Bundar. Pecahan mata uang yang tinggi dipotong nilainya menjadi separuh.

Sesuai namanya, mata uang pun “digunting” menjadi dua bagian. Kebijakan tersebut dipilih setelah beban utang dan inflasi hebat melanda Indonesia.

Lalu, redenominasi terjadi pertama kali di Indonesia pada akhir kepemimpinan Presiden Sukarno pada 1966. Dalam The History of Bank Indonesia: Monetary 1959-1966 tertulis bank sentral pernah mencetak mata uang Rp 1 yang nilainya setara dengan seribu rupiah di tahun sebelumnya.

Keputusan itu terpaksa diambil karena beban pembiayaan proyek pembangunan yang tinggi. Selain itu, inflasi juga naik sehingga pemerintah melakukan penyederhaan nilai rupiah.

(Baca: Banyak RUU Mengantre Di DPR, Pemerintah Pinggirkan RUU Redenominasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...