Rupa Lembaga Pengelola Investasi seperti Temasek dalam UU Cipta Kerja

Sorta Tobing
6 Oktober 2020, 20:23
Lembaga Pengelola Investasi, uu cipta kerja, ciptaker, omnibus law, sovereign wealth fund, temasek
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang  Senin (5/10). Aturan sapu jagat ini merombak banyak hal demi peningkatan penyerapan tenaga kerja dan kemudahan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan ini merespons kondisi ekonomi yang sekarang terdampak pandemi Covid-19. “Proses pembahasannya sudah transparan. UU Cipta Karya sudah mengakomodasi kepentingan buruh,” katanya, dikutip dari Antara.

Undang-undang baru itu, menurut dia, dapat menghapus dan menyederhanakan aturan sebelumnya yang kerap mempersulit investasi. Harapannya, pertumbuhan ekonomi dapat naik ke kisaran 5,7% hingga 6% pada 2021 dengan didorong penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun.

UU Cipta Kerja juga mengatur soal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF). Dalam Pasal 162 tertulis fungsi lembaga ini adalah meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut soal lembaga itu pada Selasa pekan lalu saat jumpa pers secara virtual tentang persetujuan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Pemerintah, ia mengatakan, sedang melakukan penguatan pondasi ekonomi Indonesia untuk tahun depan.

Penguatan itu dengan cara akselerasi program refomasi untuk menjaga produktivitas, memperkuat daya saing, dan pembenahan iklim investasi. "Kita akan membangun fondasi ekonomi Indonesia agar lebih produktif, kompetitif dan inovatif,” katanya. “Landasannya adalah omnibus law, reformasi anggaran, dan membangun Lembaga Pengelola Investasi.”

Tentang Lembaga Pengelola Investasi

Lembaga Pengelola Investasi adalah salah satu dari tiga lembaga baru yang akan dibentuk pemerintah sesuai omnibus law itu. Dua lainnya adalah Badan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Bank Tanah. Keberadaannya mirip dengan sovereign wealth fund Singapura, yaitu Temasek.

Nilai portofolio bersih Temasek hingga akhir Maret 2019 naik 313 miliar dolar Singapura atau setara Rp 3.214 triliun. Nilai tersebut sekitar 1,5 kali pendapatan negara Indonesia dalam RAPBN 2020.

Temasek menyebar investasinya di kawasan Asia, dengan total 40% dari total investasi keseluruhan. Investasi di Singapura sebesar 26%, sedangkan 34% lainnya di belahan dunia lain.

Perusahaan investasi milik pemerintah Singapura tersebut berdiri sejak 1974. Beberapa aset Temasek yang menjadi ikon negaranya adalah Singapore Airline, Singapore Zoo, DBS, Singtel dan PSA.

Struktur organisasi Lembaga Pengelola Investasi terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Di dewan pengawas ada menteri keuangan yang menjabat sebagai ketua. Menteri badan usaha milik negara menjadi anggota. Lalu, tiga orang lainnya berasal dari kalangan profesional. Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota dewan pengawas.

Untuk dewan direktur, jumlahnya ada lima orang dari unsur profesional. Pengangkatan dan pemberhentiannya hanya dapat dilakukan oleh dewan pengawas.

Modal awal LPI, menurut UU Cipta Kerja, ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun berupa dana tunai. Dana ini dapat berupa tunai, barang milik negara, piutang pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas, atau saham milik negara di BUMN atau PT. Penyertaan modal ini akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...