Bareskrim Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Terkait Kasus Penipuan

Image title
8 Juli 2022, 22:10
Bareskrim Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Penipuan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) resmi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tim penyidik menangkap dan membawa Henry ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat (8/7) dini hari. Penahanan terhadap Henry dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

“Tadi malam sudah ditahan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat (8/7).

Henry ditahan berdasarkan laporan (LP) baru dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022. Dia ditahan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan berbagai keterangan saksi yang terdiri dasi korban, tim marketing, dan pengurus KSP Indosurya Cipta. Selain itu, beberapa alat bukti dokumen juga telah dikumpulkan, berupa bilyet atau sertifikat, bukti transfer, dan sebagainya.

“Serta petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan, maka HS (Henry Surya) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

 Adapun tersangka yang masih DPO yaitu Managing Director, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah menyampaikan bahwa tim penyidik masih berupaya mencari keduanya. “Masih dalam tahap pencarian,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi, termasuk para ahli. Kemudian tim penyidik juga akan menyelesaikan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...