AJB Bumiputera Terancam PKPU, OJK Percepat Seleksi Calon BPA Baru

Syahrizal Sidik
28 Maret 2022, 15:17
AJB Bumiputera Terancam PKPU, OJK Finalisasi Seleksi Calon BPA Baru
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Proses ini ditargetkan akan segera rampung. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, proses penilaian tersebut sampai saat ini terus berjalan. Dari 11 calon anggota BPA yang diajukan, sembilan di antaranya telah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"[Uji kepatutan] masih berjalan, karena masih ada beberapa orang lagi yang tersisa. Kita ingin secepatnya selesai," kata Riswinandi, kepada wartawan, akhir pekan lalu di Medan, Sumatera Utara.

Riswinandi menegaskan, dirinya terus memantau perkembangan proses penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut. Diharapkan, setelah melalui proses seleksi tersebut, para anggota BPA baru yang terpilih bisa menyelesaikan masalah di AJB Bumiputera.

"Mungkin masih ada dua calon lagi, saya ikutin setiap minggu, mudah-mudahan kalau sudah selesai ininya [fit and proper] bisa segera kembali ke cara penyelesaiannya, kan anggaran dasar acuannya mudah-mudahan semua paham," bebernya.

Dengan adanya BPA baru, AJB Bumiputera diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera.

"OJK berharap AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, OJK mendorong pembentukan BPA AJB Bumiputera sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...