OJK Akan Terima Kembali Fakhri Hilmi Usai Divonis Bebas oleh MA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menerima kembali Fakhri Hilmi untuk bertugas di OJK setelah Mahkamah Agung (MA) membebaskan seluruh tuntutan hukum terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan, OJK turut menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," kata Fakhri, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).
Dengan demikian, seiring dibebaskannya seluruh putusan hukum tersebut, OJK akan menyambut kembali Fakhri untuk melanjutkan tugasnya di OJK. Fakhri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A
"OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," imbuhnya.
Mahkamah Agung membebaskan Fakhri Hilmi dari seluruh tuntutan hukum lantaran dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, Fakhri dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), sehingga ia tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Fakhri Hilmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Juni 2020 lalu. Saat itu, ia diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.