OJK Evaluasi Jam Perdagangan BEI Kembali Normal Secara Bertahap

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Juni 2022, 16:45
OJK Evaluasi Jam Perdagangan BEI Kembali Normal Secara Bertahap
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Petugas membersihkan dinding di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi relaksasi aturan di pasar modal. Hal ini seiring dengan transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Djustini Septiana menyampaikan bahwa, aturan di pasar modal, seperti jam perdagangan bursa akan dikembalikan seperti sebelum pandemi secara bertahap.

"Kita selalu melakukan evaluasi. Kita menetapkan berdasarkan hasil evaluasi, aturan yang tidak diperlukan akan kita cabut," kata Djustini dalam Media Briefing OJK, Selasa (14/6).

Adapun, sebelumnya OJK telah menerbitkan 12 relaksasi bagi pelaku industri di pasar modal. Namun, saat ini OJK telah mencabut dua dari 11 relaksasi tersebut, yakni mengenai relaksasi perpanjangan penawaran awal dan relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.

Djustini menjelaskan, alasan OJK mencabut aturan tersebut karena dianggap sudah tidak efektif,  dan tidak dimanfaatkan oleh para pelaku industri pasar modal. 

Selain itu, OJK juga merubah aturan relaksasi terkait dengan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala. Semula,  OJK memberikan toleransi selama dua bulan dari batas akhir penyampaian laporan keuangan, kemudian dipersingkat menjadi satu bulan. Hal ini diatur dalam POJK dan SEOJK 4/2022.

Ia mengatakan, dari hasil evaluasi OJK, tidak ada perusahaan yang melampaui tambahan waktu satu bulan tersebut dalam menyampaikan laporan keuangannya, dengan demikian OJK mempersingkat masa perpanjangan tersebut.

"Dari data hasil review evaluasi kepatuhan penyampaian, ternyata cukup bagi emiten untuk melaporkan laporan berkala hanya dengan tambahan satu bulan," kata dia.

Adapun, 10 aturan yang masih berlaku saat ini sebagai berikut:

1. Relaksasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi e-RUPS, e-proxy, dan e-voting.

2. Relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala emiten, serta waktu pelaksanaan RUPS.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...