OJK Blokir 71 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2022, Ini Daftarnya

Syahrizal Sidik
30 Agustus 2022, 11:38
OJK Blokir 71 Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2022, Ini Daftarnya
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Ilustrasi. OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 71 pinjol ilegal pada Agustus 2022.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 71 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sehingga, sejak 2018 sampai Agustus 2022, SWI telah menutup 4.160 pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan pinjol telah ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah diproses secara hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan resminya.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera si pelaku. Selain itu, SWI meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru para pelaku untuk menjerat korban.

Tak hanya pinjol ilegal, SWI juga menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin. Ketigabelas entitas yang telah dihentikan oleh SWI ini yaitu sebagai berikut:

  • Empat entitas melakukan money game;
  • Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;
  • Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
  • Tiga entitas lain-lain.

Terkait dengan temuan itu, Satgas langsung bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal tersebut yang informasinya diperoleh dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...