BEI Rilis Pedoman Baru, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal?
Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pedoman baru terkait perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satunya memuat mengenai pengembalian jam perdagangan dan pemberlakukan kembali batasan auto rejection simetris seperti sebelum pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang dirilis pada 28 Desember 2022. Dalam pengumuman itu disebutkan, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB.
Sedangkan, pada hari Jumat, perdagangan di sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB.
Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan meski aturan baru ini telah dirilis, saat ini bursa masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19, yakni dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, atau dipersingkat selama satu jam.
"Kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," kata Irvan, kepada media, Rabu (28/12).
Namun, menurut Irvan, terdapat perubahan di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan seiring dengan adanya penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK). "Mekanisme di pre closing ada yang diubah sedikit," tuturnya.
Saat ini, otoritas bursa masih melakukan koordinasi dengan otoritas terkait mengenai perubahan terkait jam perdagangan maupun batasan auto rejection kembali seperti sebelum pandemi.
"Hal tersebut masih dikoordinasikan dengan otoritas, dan yang pasti sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian-penyesuaian," beber Irvan.
