BEI Rilis Pedoman Baru, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal?

Syahrizal Sidik
28 Desember 2022, 14:07
BEI Rilis Pedoman Baru, Jam Perdagangan Akan Kembali Normal?
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Beberapa siswa berfoto dengan latar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pedoman baru terkait perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satunya memuat mengenai pengembalian jam perdagangan dan pemberlakukan kembali batasan auto rejection simetris seperti sebelum pandemi Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang dirilis pada 28 Desember 2022. Dalam pengumuman itu disebutkan, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB.

Sedangkan, pada hari Jumat, perdagangan di sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB.

Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan meski aturan baru ini telah dirilis, saat ini bursa masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19, yakni dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB, atau dipersingkat selama satu jam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...