Tim Likuidasi Wanaartha Life Bertemu OJK, Bahas Apa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life pada Jumat (6/1).
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha, Harvardy M. Iqbal, mengatakan pada pertemuan dengan OJK hari ini, perwakilan Wanaartha mengklarifikasi mengenai alasan dilakukannya rapar sirkuler berikut poin-poin keputusannya.
Adapun, rapat sirkuler yaitu pengambilan keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat dilakukan oleh pemegang saham tanpa harus menghadiri rapat. Selain Harvardy, pertemuan dengan regulator juga dihadiri oleh Sherly yang merupakan bagian dari tim likuidasi.
"Kami datang untuk mengklasifikasikan rapat sirkuler dan menunjukkan akta asli notaris dari tim likuidasi. Sudah kami tunjukkan asli akta notaris dan keputusan sirkulernya," katanya saat ditemui wartawan di Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (6/1).
Harvandy mengungkapkan, penunjukkan tim likuidasi dilakukan oleh PT Fadent Consolidated Company. Perusahaan tersebut merupakan pemilik saham mayoritas Wanaartha Life.
Dirinya mengatakan, OJK meminta keterangannya mengenai rapat sirkuler yang dilaksanakan secara mendadak. Harvandy pun menjawab bahwa pemegang saham sedang berada di luar negeri. Oleh karena itu, mereka tidak dapat melakukan RUPSLB.
Selain itu, Harvandy mengatakan bahwa OJK memberikan kesan positif bahkan tim likuidasi sudah bisa mulai bekerja. "Arahannya sudah bisa simultan kerjanya," katanya.
Hal lainnya yang dikatakan yaitu saat ini tim likuidasi dan direksi Wanaartha Life melakukan komunikasi dengan surat menyurat. Ketika ditanya akan jadwal bertemu dengan direksi, dirinya belum dapat memastikan dan dan fokus mempersiapkan hal lainnnya.
"Kita siapkan dulu apa yang sudah kita siapkan. Sampai nanti ada arahan dari OJK, kita akan bertemu dengan direksi," katanya.
Terpisah, sebelumnya Kepala Eksekutif Pengaswas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah menerima informasi perihal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada 30 Desember 2022. Walau sebelumnya, Wanaartha Life sempat menunda RUPSLB untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
"Kami sedang meninjau RPK dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa nanti, akan kami tindaklanjuti. Namun ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditargetkan sesui dengan ketentuan yang berlaku," ucap Ogi.