Buntut Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Syahrizal Sidik
28 Januari 2023, 20:56
Buntut Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan segera mengusulkan ke DPR untuk segera merevisi UU Koperasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pemerintah segera mengusulkan ke DPR untuk merevisi Undang-Undang Koperasi setelah heboh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasus KSP Indosurya, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan kerugian senilai Rp 106 triliun dengan jumlah korban yang terlibat sebanyak 23.000 orang. Kerugian ini menjadi kasus penggelapan dana masyarakat yang tertinggi dalam sejarah. 

Penyampaian usulan revisi UU Koperasi ini akan dilakukan usai pemerintah lebih dulu mengajukan kasasi pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa pemilik KSP Indosurya, Henry Surya. 

"Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak)," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat sebagaimana dilansir dari Antara. 

Mahfud menyampaikan, salah satu poin yang akan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.

Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...