Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Waskita Pekan Depan

Syahrizal Sidik
9 Maret 2023, 15:30
PENYERAHAN PENGELOLAAN ASET JIWASRAYA
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melaporkan adanya kasus korupsi baru yang dilakukan perusahaan konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam konferensi pers Senin (6/3) di Kejagung, Erick memaparkan, pihaknya berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa guna menuntaskan kasus BUMN bermasalah yang sebelumnya berhasil diusut dengan tuntas seperti yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Erick juga menginginkan hal yang sama pada penyelesaian kasus BUMN lainnya seperti yang terjadi di kasus Waskita hingga PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

"Hari ini kami merapikan administrasi atau penyelesaian-penyelesaian lain untuk hal-hal Jiwasraya atau Waskita. Ini banyak berhubungan dengan publik, kangan sampai publik dikorbankan, dicederai," kata Erick Thohir.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada kesempatan tersebut mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya penyelesaian berbagai kasus dilakukan oleh BUMN bermasalah. Kejaksaan menyelidiki lebih lanjut temuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN.

"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Burhanuddin.

Terkait Waskita, Kejaksaan memang belum bicara lebih detail mengenai kasus ini. Pasalnya, ada beberapa aspek yang perlu didalami dan didetailkan dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil temuan Kejaksaan dan BUMN.

PENYERAHAN PENGELOLAAN ASET JIWASRAYA
PENYERAHAN PENGELOLAAN ASET JIWASRAYA (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.)

Pun saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, akan membahas lebih lanjut mengenai perkembangan kasus Waskita pekan depan. Ia tak menyebut apakah kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton atau mengerucut kepada induk usahanya, Waskita Karya.

"Besok Senin kita konferensi pers," singkatnya kepada Katadata.co.id, Kamis (9/3).

Setali tiga uang, manajemen Waskita juga dikonfirmasi terkait kasus hukum ini, namun hingga berita ini ditayangkan, perusahaan belum memberi komentar.

Kejaksaan menyatakan setidaknya sudah melakukan penelurusan terhadap 12 perusahaan pelat merah bermasalah yang sudah dilakukan sejak tahun 2021. Di antara sejumlah kasus pada BUMN tersebut, beberapa telah sidang. Ada pula yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasus Waskita Beton

Catatan Katadata.co.id, salah satu anak usaha Waskita, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tersangkut kasus hukum lantaran Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana pada 2016 - 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...