Kejagung Umumkan Kasus Korupsi Baru Waskita Pekan Depan

Syahrizal Sidik
9 Maret 2023, 15:30
PENYERAHAN PENGELOLAAN ASET JIWASRAYA
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melaporkan adanya kasus korupsi baru yang dilakukan perusahaan konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam konferensi pers Senin (6/3) di Kejagung, Erick memaparkan, pihaknya berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa guna menuntaskan kasus BUMN bermasalah yang sebelumnya berhasil diusut dengan tuntas seperti yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Erick juga menginginkan hal yang sama pada penyelesaian kasus BUMN lainnya seperti yang terjadi di kasus Waskita hingga PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

"Hari ini kami merapikan administrasi atau penyelesaian-penyelesaian lain untuk hal-hal Jiwasraya atau Waskita. Ini banyak berhubungan dengan publik, kangan sampai publik dikorbankan, dicederai," kata Erick Thohir.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada kesempatan tersebut mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya penyelesaian berbagai kasus dilakukan oleh BUMN bermasalah. Kejaksaan menyelidiki lebih lanjut temuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN.

"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Burhanuddin.

Terkait Waskita, Kejaksaan memang belum bicara lebih detail mengenai kasus ini. Pasalnya, ada beberapa aspek yang perlu didalami dan didetailkan dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil temuan Kejaksaan dan BUMN.

PENYERAHAN PENGELOLAAN ASET JIWASRAYA
PENYERAHAN PENGELOLAAN ASET JIWASRAYA (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.)

Pun saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, akan membahas lebih lanjut mengenai perkembangan kasus Waskita pekan depan. Ia tak menyebut apakah kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton atau mengerucut kepada induk usahanya, Waskita Karya.

"Besok Senin kita konferensi pers," singkatnya kepada Katadata.co.id, Kamis (9/3).

Setali tiga uang, manajemen Waskita juga dikonfirmasi terkait kasus hukum ini, namun hingga berita ini ditayangkan, perusahaan belum memberi komentar.

Kejaksaan menyatakan setidaknya sudah melakukan penelurusan terhadap 12 perusahaan pelat merah bermasalah yang sudah dilakukan sejak tahun 2021. Di antara sejumlah kasus pada BUMN tersebut, beberapa telah sidang. Ada pula yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kasus Waskita Beton

Catatan Katadata.co.id, salah satu anak usaha Waskita, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tersangkut kasus hukum lantaran Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana pada 2016 - 2020.

Keempat tersangka antara lain, AW selaku pensiunan Waskita Beton yang juga mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - 2020. Selain itu, AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton periode 2016 - Agustus 2020. Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

Dalam kasus tersebut, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,58 triliun.

Tak berhenti di sana, induk dari WSBP, Waskita Karya juga tak luput dirundung masalah. Otoritas bursa sempat menghentikan sementara perdagangansaham Waskita Karya (WSKT) pada 15 Februari 2023 lalu lantaran, perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi.

Dalam penjelasannya, SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita mengatakan perusahaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan. Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundanaan pembayaran bunga obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (16/2).

Kemudian, keesokan harinya, pada 16 sampai 17 Februari 2023, perusahaan menyetujui hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang berujung pada dibukanya suspensi saham perusahaan pada Jumat (3/3).

Tertundanya pembayaran bunga obligasi tercermin dari menggunungnya posisi liabilitas Waskita sampai dengan September 2022. Utang Waskita kian menggunung meski perusahaan telah melakukan restrukturisasi pinjaman bank sebesar Rp 29 triliun pada 2021. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan sampai dengan periode September 2022, liabilitas Waskita Rp 82,40 triliun.

Jumlah ini turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 88,14 triliun. Secara rinci, liabilitas tersebut terdiri dari liabilitas jangka pendek senilai Rp 19,95 triliun.

Sedangkan, liabilitas jangka panjang senilai Rp 62,45 triliun. Di pos liabilitas jangka panjang atas utang bank tercatat turun dari sebelumnya Rp 49,17 triliun menjadi Rp 47,24 triliun per September 2022. Hampir separuh dari pinjaman itu disalurkan oleh bank BUMN yang nilainya mencapai Rp 29,3 triliun.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...